Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1500 K/Pdt.Sus-PHI/2022 |
|
Nomor | 1500 K/Pdt.Sus-PHI/2022 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Yakup Ginting |
Hakim Anggota | Sugeng Santoso Pn, Junaedi |
Panitera | Febry Widjajanto |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi MINAH DJAYA tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 189/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Mdn, tanggal 27 September 2021 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) antara Penggugat dengan Tergugat berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak (PKWTT) atau karyawan tetap;3. Memerintahkan Penggugat melakukan serah terima tanggung jawab yang belum dilaksanakan terhadap Tergugat;4. Menyatakan Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus sejak Putusan ini diucapkan berdasarkan ketentuan Pasal 151 ayat 3 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;5. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat sesuai Pasal 161 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yaitu uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan total sebesar Rp166.580.662 (seratus enam puluh enam juta lima ratus delapan puluh ribu enam ratus enam puluh dua rupiah), dengan perincian sebagai berikut:- Uang Pesangon;9 x Rp9.656.850 = Rp 86.911.650,00;- Uang penghargaan masa kerja;6 x Rp9. 656.850 = Rp 57.941.100,00; Rp144.852.750,00;- Uang penggantian hak;Rp144.852.750 X 15 % = Rp 21.727.912,00;Total = Rp166.580.662,00;(seratus enam puluh enam juta lima ratus delapan puluh ribu enam ratus enam puluh dua rupiah);6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;7. Membebankan kepada Tergugat biaya perkara sebesar Rp710.000,00 (tujuh ratus sepuluh ribu rupiah); - Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ditetapkan sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah; |
Tanggal Musyawarah | 13 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 13 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1500_K/Pdt.Sus-PHI/2022.zip
- Download PDF
- 1500_K/Pdt.Sus-PHI/2022.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1500 K/Pdt.Sus-PHI/2022
Pertama : 189/Pdt. Sus-PHI/2021/PN Mdn
Statistik13563