Putusan PTA YOGYAKARTA Nomor 69/Pdt.G/2022/PTA.Yk |
|
Nomor | 69/Pdt.G/2022/PTA.Yk |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 27 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Muhammad Darin |
Hakim Anggota | H. Malik Ibrahim, Brdra. Hj. Ati Khoiriyah |
Panitera | Nur Hidayatus Sofyan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | I. MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA; II. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA YOGYAKARTA NOMOR 346/PDT.G/2022/PA.YK. TANGGAL 15 SEPTEMBER 2022 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 18 SHAFAR 1444 HIJRIAH, DENGAN PERBAIKAN AMAR YANG SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT: DALAM EKSEPSI MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT; DALAM POKOK PERKARA 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN; 2. MENETAPKAN HARTA TIDAK BERGERAK BERUPA 1 UNIT RUMAH YANG TERLETAK DI .., KELURAHAN ., KECAMATAN ., KOTA YGYAKARTA ,PROVINSI DIY ADALAH HARTA BERSAMA PENGGUGAT DAN TERGUGAT; 3. MENETAPKAN PENGGUGAT DAN TERGUGAT MASING-MASING BERHAK SEPERDUA (1/2) DARI HARTA BERSAMA YANG TERMUAT DALAM AMAR DIKTUM 2 TERSEBUT DIATAS; 4. MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MENYERAHKAN SEPERDUA(1/2) DARI HARTA BERSAMA DALAM DIKTUM 2 TERSEBUT DIATAS KEPADA PENGGUGAT DAN APABILA TIDAK DAPAT DILAKSANAKAN SECARA NATURA, MAKA PELAKSANAANNYA DILAKUKAN MELALUI KANTOR LELANG NEGARA DAN HASILNYA DIBAGIKAN KEPADA PENGGUGAT DAN TERGUGAT SECARA SEIMBANG DAN MERATA; 5. MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT SELEBIHNYA; 6. MENGHUKUM PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA INI SEJUMLAH RP1.305.000;00(SATU JUTA TIGA RATUS LIMA RIBU RUPIAH); III. MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar | I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Yogyakarta Nomor 346/Pdt.G/2022/PA.Yk. tanggal 15 September 2022 Masehi bertepatan dengan tanggal 18 Shafar 1444 Hijriah, dengan perbaikan amar yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:Dalam EksepsiMenolak eksepsi Tergugat; Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menetapkan Harta Tidak Bergerak berupa 1 unit rumah yang terletak di ???.., Kelurahan ??., Kecamatan ??., Kota Ygyakarta ,Provinsi DIY adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat;3. Menetapkan Penggugat dan Tergugat masing-masing berhak seperdua (1/2) dari harta bersama yang termuat dalam amar diktum 2 tersebut diatas;4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan seperdua(1/2) dari harta bersama dalam diktum 2 tersebut diatas kepada Penggugat dan apabila tidak dapat dilaksanakan secara natura, maka pelaksanaannya dilakukan melalui Kantor Lelang Negara dan hasilnya dibagikan kepada Penggugat dan Tergugat secara seimbang dan merata;5. Menolak gugatan Penggugat selebihnya;6. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp1.305.000;00(satu juta tiga ratus lima ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 69/Pdt.G/2022/PTA.Yk.zip
- Download PDF
- 69/Pdt.G/2022/PTA.Yk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 69/Pdt.G/2022/PTA.Yk
Pertama : 346/Pdt.G/2022/PA.YK
Statistik10631