- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebahagian;
- Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah ahli waris dari almarhum Pauweni Karim;
- Menyatakan sah demi hukum atas sebidang tanah budel milik almarhum Pauweni Karim yang belum dibagi kepada ahli waris dengan luas 5400 m2 terletak di Desa Dutohe Kecamatan Kabila Kabupaten Bone Bolango dahulu Kabupaten Dati II Gorontalo, berdasarkan Surat Keterangan Tentang Tanah No. 141/DTH/Kol/12.11/93 tertanggal 6 Februari 1993 dengan batas-batas sebagai berkut:
Putusan PN GORONTALO Nomor 36/Pdt.G/2022/PN Gto |
|
Nomor | 36/Pdt.G/2022/PN Gto |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 25 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hamka |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Irwanto, Hakim Anggota Muhammad Fahmi Hary Nugroho |
Panitera | Panitera Pengganti: Sapriadi Saridjan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM POKOK PERKARA: a. Sebelah Barat 74 meter, berbatasan dengan tanah milik alamarhum Budodo, Lisna Adam dan almarhuma Jaharia; b. Sebelah Utara 65 meter, berbatasan dengan Jalan Raya; c. Sebelah Timur 74 meter, berbatasan dengan tanah milik alamarhum Hamzah Ointu, almarhuma Nina Botutihe dan tanah milik Pemda Bone Bolango; d. Sebelah Selatan 87 meter, berbatasan dengan alamarhum Samungge Amay dan alamarhum Abdulah Karim; 4. Menyatakan sah demi hukum atas sebagian tanah budel seluas 1806 bagian dari luas 5400 m2 diatas adalah milik dari almarhum Pauweni Karim yang dikuasai dan ditempati telah dibuatkan rumah tinggal dan lorong (jalan kecil) oleh Para Penggugat (ahli waris almarhum Pauweni Karim) dengan batas-batas sebagai berikut: a. Hamrin Bone (Penggugat I) luas 558 m2, ditempati sejak tahun 1981 sampai dengan sekarang: Sebelas Utara berbatasan dengan jalan raya Sebelah Timur berbatasan dengan lorong/jalan kecil Sebelah Selatan berbatasan dengan Fatma Karim Sebelah Barat berbatasan dengan Lisna Adam b. Fatma Karim (Penggugat VI), luas 341 m2, ditempati sejak tahun 2010 sampai dengan sekarang: Sebelas Utara berbatasan dengan Hamrin Bone. Sebelah Timur berbatasan dengan lorong/jalan kecil. Sebelah Selatan berbatasan dengan Sahara Bone. Sebelah Barat berbatasan dengan Budodo. c. Almarhuma Sahara Bone dan Arsyad Karim (Penggugat III), luas 564 m2 ditempati sejak tahun 1958 sampai dengan sekarang: Sebelas Utara berbatasan dengan Fatma Karim. Sebelah Timur berbatasan dengan lorong/jalan kecil. Sebelah Selatan berbatasan dengan Samangge Amay. Sebelah Barat berbatasan dengan Jaharia. d. Abdurahman Bone (Penggugat V), luas 220 m2 ditempati sejak tahun 2019 sampai dengan sekarang: Sebelas Utara berbatasan dengan jalan raya. Sebelah Timur berbatasan dengan Obyek sengketa. Sebelah Selatan berbatasan dengan obyek sengketa. Sebelah Barat berbatasan dengan lorong/jalan kecil. e. Dan sebagian lagi oleh Para Penggugat telah dijadikan lorong (jalan kecil) seluas 123 m2. 5. Menyatakan sah demi hukum atas sebidang tanah objek sengketa yang dikuasai oleh Para Tergugat dengan luas 3594 m2 bagian dari luas tanah 5400 m2 adalah milik dari almarhum Pauweni Karim tanah budel yang belum dibagi kepada ahli warisnya, dengan batas-batas sebagai berikut: a. Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Raya. b. Sebelah Timur berbatasan dengan alamrhum Hamzah Ointu, almarhuma Nina Bitutihe dan milik Pemda Bone Bolango. c. Sebelah Selatan berbatasan dengan alamarhum Samungge Amay dan alamarhum Abdulah Karim. d. Sebelah Barat berbatasan dengan alamarhum Budodo, Lisna Adam dan alamarhuma Jaharia. 6. Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum penguasan tanpa hak dan izin dari Para Penggugat sebidang tanah objek sengketa yang dikuasai oleh Para Tergugat dengan luas 3594 m2 dengan batas-batas sebagai berikut: a. Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Raya. b. Sebelah Timur berbatasan dengan alamrhum Hamzah Ointu, almarhuma Nina Bitutihe dan milik Pemda Bone Bolango. c. Sebelah Selatan berbatasan dengan alamarhum Samungge Amay dan alamarhum Abdulah Karim. d. Sebelah Barat berbatasan dengan alamarhum Budodo, Lisna Adam dan almarhuma Jaharia. 7. Menyatakan bahwa perbuatan Para Tergugat yang menguasai objek sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad); 8. Menyatakan tidak memiliki kekuatan hukum segala bentuk surat-surat, dokumen-dokumen, yang menjadi dasar Para Tergugat dalam menguasai tanah objek sengketa; 9. Menyatakan sah demi hukum segala bentuk surat-surat, dokumen-dokumen, Surat Keterangan Tanah, Surat Keterangan, Surat Pernyataan dan lain-lain yang menjadi dasar Para Penggugat atas tanah objek sengketa; 10.Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari Objek Sengketa untuk segera membongkar/mengosongkan dan kemudian menyerahkan Objek Sengketa a quo kepada Para Penggugat dalam keadaan baik dan sempurna tanpa dibebani hak tanggungan dan penyerahan tersebut bila perlu dengan bantuan Alat keamanan Negara; 11. Menghukum Para Tergugat membayar ongkos yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini dihitung sejumlah Rp4.200.000,00 (empat juta dua ratus ribu rupiah); 12. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 15 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 36/Pdt.G/2022/PN Gto
Statistik7511