- Menolak Eksepsi Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Uang Pesangon (7 bulan X Rp2.800.580,00) = Rp19.604.060,00
- Uang Penghargaan masa kerja
Putusan PN GORONTALO Nomor 31/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Gto |
|
Nomor | 31/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Gto |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 5 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hascaryo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Guntur Achmad, S.sos., Br Hakim Anggota Hendro Agung Wibowo |
Panitera | Panitera Pengganti Nurbaiti Pasue |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM KONVENSI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk sebagian; 2.Menghukum Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi untuk membayar selisih Upah yang dibayarkan kepada Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi tidak sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Gorontalo sejak Tahun 2016 s.d Tahun 2022, dengan perhitungan sebagai berikut yaitu: 1. Bahwa pada tahun 2016, Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi hanya di berikan upah sebesar Rp1.600.000,00; UMP Provinsi Gorontalo pada tahun 2016 sebesar Rp1.875.000,00 maka terjadi selisih upah sebesar Rp1.875.000,00- Rp1.600.000,00 = Rp275.000,00; Selisih upah pada tahun 2016 yang harus Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi terima sebesar Rp275.000 X 10bulan = Rp2.750.000,00; 2. Bahwa pada tahun 2017, Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi hanya di berikan upah sebesar Rp1.800.000,00; UMP Provinsi Gorontalo pada tahun 2017 sebesar Rp2.030.000,00 maka terjadi selisih upah sebesar Rp2.030.000,00 ? Rp1.800.000,00 = Rp230.000,00; Selisih upah pada tahun 2017 yang harus Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi terima sebesar Rp230.000,00 X 12 bulan = Rp2.760.000,00; 3. Bahwa pada tahun 2018, Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi hanya di berikan upah sebesar Rp2.000.000,00; UMP Provinsi Gorontalo pada tahun 2018 sebesar Rp2.206.813,00 maka terjadi selisih upah sebesar Rp2.206.813,00 ? Rp2.000.000,00 = Rp206.813,00; Selisih upah pada tahun 2018 yang harus Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi terima sebesar Rp206.813,00 X 12 bulan = Rp2.481.756,00; 4. Bahwa pada tahun 2019, Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi hanya di berikan upah sebesar Rp2.000.000,00; UMP Provinsi Gorontalo pada tahun 2019 sebesar Rp2.384.020.00 maka terjadi selisih upah sebesar Rp2.384.020,00 ? Rp2.000.000,00 = Rp384.020,00 Selisih upah pada tahun 2019 yang harus Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi terima sebesar Rp384.020,00 X 12 bulan = Rp4.608.240,00; 5. Bahwa pada tahun 2020, Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi hanya di berikan upah sebesar Rp2.300.000,00; UMP Provinsi Gorontalo pada tahun 2020 sebesar Rp2.788.826,00 maka terjadi selisih upah sebesar Rp2.788.826,00 ? Rp2.300.000,00 = Rp488.826,00; Selisih upah pada tahun 2020 yang harus Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi terima sebesar Rp488.826 X 12 bulan = Rp5.865.912,00; 6. Bahwa pada tahun 2021, Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi hanya di berikan upah sebesar Rp2.300.000,00; UMP Provinsi Gorontalo pada tahun 2021 sebesar Rp2.788.826,00 maka terjadi selisih upah sebesar Rp2.788.826,00 ? Rp2.300.000 = Rp488.826,00; Selisih upah pada tahun 2021 yang harus Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi terima sebesar Rp488.826 X 12 bulan = Rp5.865.912,00; 7. Bahwa pada tahun 2022, Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi hanya di berikan upah sebesar Rp2.300.000,00; UMP Provinsi Gorontalo pada tahun 2022 sebesar Rp2.800.580,00 maka terjadi selisih upah sebesar Rp2.800.58,00 ? Rp2.300.000,00 = Rp500.580,00; Selisih upah pada tahun 2022 yang harus Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi terima sebesar Rp500.580,00 X 6 bulan = Rp3.003.480,00; 3. Menyatakan PHK yang dilakukan oleh Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi menyalahi ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 4. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi sejak tanggal 11 Juni 2022; 5.Menghukum Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi untuk membayar hak-hak Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi berupa : (3 bulan X Rp2.800.580,00) = Rp8.401.740,00 + Total= Rp28.005.800,00 (Dua puluh delapan juta lima ribu delapan ratus rupiah) 6. Menolak gugatan Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI 1. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi untuk seluruhnya; DALAM KONVENSI / DALAM REKONVENSI 1. Menetapkan biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) yang dibebankan kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 14 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 31/Pdt.Sus-PHI/2022/PN_Gto.zip
- Download PDF
- 31/Pdt.Sus-PHI/2022/PN_Gto.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 31/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Gto
Statistik12739