- Menolak Eksepsi Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menghukum Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi untuk membayar selisih Upah yang dibayarkan kepada Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi tidak sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Gorontalo sejak Tahun 2020 s.d Tahun 2022, dengan perhitungan sebagai berikut yaitu:
- Bahwa pada tahun 2020, Penggugat hanya di berikan upah sebesar Rp1.600.000,00;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;
- Menetapkan biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) yang dibebankan kepada Negara;
Putusan PN GORONTALO Nomor 33/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Gto |
|
Nomor | 33/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Gto |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 5 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hascaryo |
Hakim Anggota | S.sos., Br Hakim Anggota Hendro Agung Wibowo, Hakim Anggota Guntur Achmad |
Panitera | Panitera Pengganti: Ronald Doda |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM KONVENSI UMP Provinsi Gorontalo pada tahun 2020 sebesar Rp2.788.826,00 maka terjadi selisih upah sebesar Rp2.788.826,00 ? Rp1.600.000,00 = Rp1.188.826,00; Selisih upah pada tahun 2020 yang harus Penggugat terima sebesar Rp1.188.826 X 10 bulan = Rp11.888.260,00; 2. Bahwa pada tahun 2021, Penggugat hanya di berikan upah sebesar Rp1.750.000,00; UMP Provinsi Gorontalo pada tahun 2021 sebesar Rp2.788.826,00 maka terjadi selisih upah sebesar Rp2.788.826,00 ? Rp1.750.000,00 = Rp1.038.826,00; Selisih upah pada tahun 2021 yang harus Penggugat terima sebesar Rp1.038.826,00 X 12 bulan = Rp12.465.912,00; 3.Bahwa pada Tahun 2022, Penggugat hanya di berikan upah sebesar Rp. 1.875.000,00; UMP Provinsi Gorontalo pada tahun 2022 sebesar Rp2.800.580,00 maka terjadi selisih upah sebesar Rp2.800.580,00 ? Rp1.875.000,00 = Rp925.580,00; Selisih upah pada tahun 2022 yang harus Penggugat terima sebesar Rp925.580,00 X 6 bulan = Rp5.553.480,00; 3. Menyatakan PHK yang dilakukan oleh Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi menyalahi ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 4. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi sejak tanggal 11 Juni 2022; 5. Menghukum Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi untuk membayar hak-hak Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi berupa : - Uang Pesangon (3 bulan X Rp2.800.580,00) = Rp8.401.740,00 (delapan juta empat ratus satu ribu tujuh ratus empat puluh rupiah) 6. Menolak gugatan Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI / DALAM REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 14 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 33/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Gto
Statistik12017