- Menyatakan Termohon Keberatan I dan Termohon Keberatan II telah dipanggil secara sah dan patut akan tetapi tidak hadir ;
- Mengabulkan Keberatan Para Pemohon Keberatan dengan Verstek;
- Menetapkan bentuk dan atau besarnya ganti kerugian yaitu berbentuk uang sejumlah masing-masing Para Pemohon Keberatan sebagai berikut :
- Amran Mustapa dengan besarnya Nilai Ganti Rugi sejumlah Rp1.802.524.050,00 (Satu Milyar Delapan Ratus Dua Juta Lima Ratus Dua Puluh Empat Ribu Lima Puluh Rupiah);
- Adam Nini dengan besarnya Nilai Ganti Rugi sejumlah Rp9,068,732,400.00 (Sembilan Milyar Enam Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Dua Rupiah);
- Suwarni Idris dengan besarnya Nilai Ganti Rugi sejumlah Rp3,143,475,720.00 (Tiga Milyar Seratus Empat Puluh Tiga Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima RibuTujuh Ratus Dua Puluh Rupiah);
- Sonu Podungge dengan besarnya Nilai Ganti Rugi sejumlah Rp5,336,783,580.00 (Lima Milyar Tiga Ratus Tiga Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Delapan Puluh Rupiah);
- Kristina Mohamad Udoki dengan besarnya Nilai Ganti Rugi sejumlah Rp11,653,058,610.00 (Sebelas Milyar Enam ratus Lima Puluh Tiga Juta Lima Puluh Delapa Ribu Enam Ratus Sepuluh Rupiah);
- Mahmud Kango dengan besarnya Nilai Ganti Rugi sejumlah Rp2.694.080.840,00 (Dua Milyar Enam Ratus Sembilan Puluh EmpatJuta Delapan Puluh Ribu Delapan ratus Empat Puluh Rupiah);
- Sapia Podungge dengan besarnya Nilai Ganti Rugi sejumlah Rp1,349,089,500.00 (Satu Milyar Tiga Ratus Empat Puluh Sembilan Juta Delapan Puluh Sembilan Ribu Lima Ratus Rupiah);
- Rivaldi Lahmutu dengan besarnya Nilai Ganti Rugi sejumlah Rp4,898,243,620.00 (Empat Milyar Delapan Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Dua ratus Empat Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Dua Puluh Rupiah);
- Ulpan Puluhulawa dengan besarnya Nilai Ganti Rugi sejumlah Rp55,814,800.00 (Lima Puluh Lima Juta Delapan Ratus Empat Belas Ribu Delapan Ratus Rupiah);
- Hj. Hadijah Yusuf dengan besarnya Nilai Ganti Rugi sejumlah Rp1,827,898,200.00 (Satu Milyar Delapan Ratus Dua Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Dua Ratus Rupiah);
- Aswin Lukum dengan besarnya Nilai Ganti Rugi sejumlah Rp4,274,675,600.00 (Empat Milyar Dua Ratus Tujuh Puluh Empat Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Enam Ratus Rupiah);
- Arman K. Djafar dengan besarnya Nilai Ganti Rugi sejumlah Rp11,147,536,750.00 (Sebelas Milyar Seratus Empat Puluh Tujuh Juta Lima ratus Tiga Puluh Enam Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Rupiah);
- Patma Aswad dengan besarnya Nilai Ganti Rugi sejumlah Rp3,698,672,200.00 (Tiga Milyar Enam Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Dua Ratus Rupiah);
- Deni Puluhulawa dengan besarnya Nilai Ganti Rugi sejumlah Rp5,070,808,500.00 (Lima Milyar Tujuh Puluh Juta Delapan Ratus Delapan Rubu Lima Ratus Rupiah);
- Risi Abas dengan besarnya Nilai Ganti Rugi sejumlah Rp1,788,658,560.00 (Satu Milyar Tujuh Ratus Delapan Puluh Delapan Juta Enam Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Enam Puluh Rupiah);
- Sabu Ali dengan besarnya Nilai Ganti Rugi sejumlah Rp3,287,171,850.00 (Tiga Milyar Dua Ratus Delapan Puluh Tujuh Juta Seratus Tujuh Puluh Satu Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Rupiah);
- Yamin Kai dengan besarnya Nilai Ganti Rugi sejumlah Rp3,498,943,800.00 (Tiga Milyar Empat Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Delapan Ratus Rupiah);
- Vichky Chikita M. Latif dengan besarnya Nilai Ganti Rugi sejumlah Rp9,061,516,020.00 (Sembilan Milyar Enam Puluh Satu Juta Lima Ratus Enam Belas Ribu Dua Puluh Rupiah);
- Menghukum Para Termohon Keberatan untuk melaksanakan pemberian Ganti Kerugian kepada Para Pemohon Keberatan sesuai dengn bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian yang ditetapkan;
- Menghukum Para Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp670.000,00 (enam ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Putusan PN GORONTALO Nomor 77/Pdt.G/2022/PN Gto |
|
Nomor | 77/Pdt.G/2022/PN Gto |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Keberatan atas ganti kerugian pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 4 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Effendy Kadengkang |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Effendy Kadengkang |
Panitera | Panitera Pengganti Jackeline Camelia Jacob. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 1 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 1 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 77/Pdt.G/2022/PN Gto
Statistik19917