- Menyatakan Terdakwa A.A.Gede Agung Ariawan Alias Tapak tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) plastik klip bening yang berisi narkotika Golongan I bukan tanaman mengandung sediaan Metamfetamina yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 lampiran I UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan berat 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto selanjutnya disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 0,15 (nol koma lima belas) gram netto;
- 1 (satu) potong plaster bening;
- 1 (satu) potong pipet plastik warna bening;
- 1 (satu) buah handphone merk VIVO 1606 warna gold berikut 2 (dua) buah Simcard XL Axiata;
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merk Yamaha Type 2DP-R A/T warna hitam No. Pol. DK 4636 NA atas nama A. A. GEDE AGUS JUNI ANTARA;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Type 2DP-R A/T warna Hitam dengan No. Pol DK 4636 NA berikut kunci kontak;
Putusan PN BANGLI Nomor 50/Pid.Sus/2022/PN Bli |
|
Nomor | 50/Pid.Sus/2022/PN Bli |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 23 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BANGLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj. Nur Amalia Abbas |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Edo Kristanto Utoyo, Br Hakim Anggota Anak Agung Ngurah Oka Nata Raja |
Panitera | Panitera Pengganti: I Nyoman Supadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 19 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 644 PK/Pid.Sus/2023
Pertama : 50/Pid.Sus/2022/PN Bli
Statistik668