Putusan PN SAMBAS Nomor 210/Pid.Sus/2022/PN Sbs |
|
Nomor | 210/Pid.Sus/2022/PN Sbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SAMBAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Maharani Wulan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Elsa Riani Sitorus, Br Hakim Anggota Ferisa Dian Fitria |
Panitera | Panitera Pengganti Hartanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa HENDRA Alias INDRA Bin JUHDI tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menjual Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam Dakwaan Primair; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa HENDRA Alias INDRA Bin JUHDI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) buah kantong hitam yang berisikan 8 (delapan) paket plastik klip transparan yang berisikan butiran kristal putih narkotika jenis shabu; - 1 (satu) buah pipet warna putih; Dirampas untuk dimusnahkan. - Uang sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) 3 (tiga) lembar; - 1 (satu) unit handphone merk ?REALME C11? warna silver dengan nomor IMEI 1: 865462053190050, IMEI 2: 865462053190043. Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 210/Pid.Sus/2022/PN_Sbs.zip
- Download PDF
- 210/Pid.Sus/2022/PN_Sbs.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 210/Pid.Sus/2022/PN Sbs
Statistik525