- MENYATAKAN TERDAKWA IJMAL ALIAS OCON BIN H. MAJLI TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MENYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PEMAKSAAN TERHADAP PEGAWAI NEGERI;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA TERSEBUT OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) BULAN;
- MEMERINTAHKAN SUPAYA PIDANA TERSEBUT TIDAK PERLU DIJALANI, KECUALI JIKA DIKEMUDIAN HARI DENGAN PUTUSAN HAKIM DIBERIKAN PERINTAH LAIN ATAS ALASAN BAHWA TERPIDANA SEBELUM MASA PERCOBAAN SELAMA 1 (SATU) TAHUN BERAKHIR, TELAH DINYATAKAN BERSALAH KARENA MELAKUKAN SUATU TINDAK PIDANA;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) LEMBAR SALINAN KETERANGAN HASIL PEMERIKSAAN LABORATORIUM MIKROBIOLOGI RUMAH SAKIT UNIVERSITAS TANJUNGPURA TANGGAL 27 MEI 2021, PEMERIKSAAN COVID-19, KODE SAMPEL C.21.21.35947 A.N. SELVI ARDIANTI DENGAN HASIL PEMERIKSAAN RT-PCR POSITIF (+);
- 1 (SATU) LEMBAR SALINAN FOTO KARTU TANDA PENDUDUK A.N. SELVI ARDIANTI, NIK 6101144511970001;
- 2 (DUA) LEMBAR SALINAN SURAT PERJANJIAN KERJA SDRI ULIA, A. MD, KEP DI PUSKESMAS SAJAD NOMOR 00221 TAHUN 2021 TERTANGGAL 4 JANUARI 2021;
- 1 (SATU) LEMBAR SURAT PERNYATAAN BERSEDIA DAN KESANGGUPAN SDRI. ULIA, A.MD. KEP UNTUK MELANJUTKAN PERJANJIAN KERJA TAHUN 2021 SEBAGAI PERAWAT TERAMPIL DENGAN STATUS TENAGA HONORER DI PUSKESMAS SAJAD, TERTANGGAL 10 DESEMBER 2020;
- 1 (SATU) EKSAMPELAR KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS SAJAD NOMOR 00101 TAHUN 2021, TANGGAL 2 JANUARI 2021 TENTANG PENUNJUKAN PENANGGUNG JAWAB ADMINISTRASI DAN MANAGEMEN, UKM DAN UKP SERTA PEMBAGIAN TUGAS SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN PADA PUSKESMAS SAJAD TAHUN 2021;
- 1 (SATU) EKSAMPELAR KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS SAJAD NOMOR 10102 TAHUN 2021, TANGGAL 5 MEI 2021 TENTANG PEMBENTUKAN TIM TES, LACAK, DAN ISOLASI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI PUSKESMAS SAJAD TAHUN 2021;
- 1 (SATU) EKSAMPELAR SURAT KEPALA DINAS KESEHATAN KABUPATEN SAMBAS NOMOR : 443/2804/P2P-DKS, TANGGAL 23 MARET 2021, TENTANG PENANGGUNGJAWAB PENGELOLA PROGRAM SURVEILENS DAN IMUNISASI PUSKESMAS;
- 1 (SATU) LEMBAR SURAT PERINTAH TUGAS YANG DIKELUARKAN OLEH KEPALA PUSKESMAS SAJAD NOMOR: 440.2.2/12103/A.1/PKM-SAJAD TANGGAL 31 MEI 2021 TENTANG MELAKSANAKAN KEGIATAN TES (TESTING), LACAK (TRACING), DAN ISOLASI PASIEN TERKONFIRMASI CORONAVIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN KONTAK ERAT DI DESA JIRAK TANGGAL 31 MEI 2021;
- 1 (SATU) EKSAMPELAR SALINAN KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR HK.01.07/MENKES/4641/2021 TENTANG PANDUAN PELAKSANAAN PEMERIKSAAN, PELACAKAN, KARANTINA, DAN ISOLASI DALAM RANGKA PERCEPATAN PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) TERTANGGAL 11 MEI 2021;
- 1 (SATU) UNIT HP SAMSUNG GALAXY A51 WARNA PUTIH NO. IMEI 1 : 350475670363357 NO. IMEI 2 : 358760470363356 MILIK SDRI. ULIA, A. MD, KEP YANG TERDAPAT REKAMAN PERCAKAPAN PADA SAAT KEJADIAN DI KANTOR DESA JIRAK PADA TANGGAL 31 MEI 2021;
- 1 (SATU) LEMBAR PETIKAN KEPUTUSAN BUPATI SAMBAS NOMOR : SK.823/59/X/BKPSDMAD-C/2018 A.N. MAYA APRIYANTI, A.MD. AK TANGGAL 28 SEPTEMBER 2018 YANG TELAH DISAHKAN OLEH KEPALA PUSKESMAS SAJAD A.N. SUANDI, S. ST;
- 1 (SATU) KEPING DVD-R BERWARNA SILVER BERISI SALINAN REKAMAN PERCAKAPAN PADA SAAT KEJADIAN DI KANTOR DESA JIRAK PADA TANGGAL 31 MEI 2021 YANG DIREKAM OLEH SDR. ULIA SELAKU PELAPOR MENGGUNAKAN HANDPHONE SDR. ULIA;
- 1 (SATU) LEMBAR SALINAN SURAT CAMAT SAJAD NOMOR: 440/493/TAPEM/2020, TANGGAL 2 OKTOBER 2020 PERIHAL PEMBENTUKAN SATUAN TUGAS PENANGANAN COVID-19;
- 5 (LIMA) LEMBAR KEPUTUSAN KEPALA DESA JIRAK KECAMATAN SAJAD KABUPATEN SAMBAS NOMOR 10 TAHUN 2021, TANGGAL 19 MARET 2021 TENTANG PEMBENTUKAN TIM POS KOMANDO DESA;
- Menyatakan Terdakwa Ijmal Alias Ocon Bin H. Majli telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pemaksaan terhadap Pegawai Negeri?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Memerintahkan supaya pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali jika dikemudian hari dengan putusan Hakim diberikan perintah lain atas alasan bahwa Terpidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir, telah dinyatakan bersalah karena melakukan suatu tindak pidana;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar salinan Keterangan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Mikrobiologi Rumah Sakit Universitas Tanjungpura tanggal 27 Mei 2021, Pemeriksaan Covid-19, Kode Sampel C.21.21.35947 a.n. SELVI ARDIANTI dengan hasil pemeriksaan RT-PCR POSITIF (+);
- 1 (satu) lembar salinan foto Kartu Tanda Penduduk a.n. Selvi Ardianti, NIK 6101144511970001;
- 2 (dua) lembar salinan Surat Perjanjian Kerja Sdri Ulia, A. Md, Kep di Puskesmas Sajad Nomor 00221 tahun 2021 tertanggal 4 Januari 2021;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan bersedia dan kesanggupan Sdri. ULIA, A.Md. Kep untuk melanjutkan Perjanjian Kerja Tahun 2021 sebagai Perawat Terampil dengan status Tenaga Honorer di Puskesmas Sajad, tertanggal 10 Desember 2020;
- 1 (satu) eksampelar Keputusan Kepala Puskesmas Sajad Nomor 00101 Tahun 2021, tanggal 2 Januari 2021 tentang Penunjukan Penanggung Jawab Administrasi Dan Managemen, Ukm Dan Ukp Serta Pembagian Tugas Sumber Daya Manusia Kesehatan Pada Puskesmas Sajad Tahun 2021;
- 1 (satu) eksampelar Keputusan Kepala Puskesmas Sajad Nomor 10102 Tahun 2021, tanggal 5 Mei 2021 tentang Pembentukan Tim Tes, Lacak, Dan Isolasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Puskesmas Sajad Tahun 2021;
- 1 (satu) eksampelar Surat Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas Nomor : 443/2804/P2P-DKS, tanggal 23 Maret 2021, tentang Penanggungjawab Pengelola Program Surveilens dan Imunisasi Puskesmas;
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Tugas yang dikeluarkan oleh Kepala Puskesmas Sajad Nomor: 440.2.2/12103/A.1/PKM-SAJAD tanggal 31 Mei 2021 tentang Melaksanakan kegiatan Tes (testing), Lacak (tracing), Dan Isolasi Pasien terkonfirmasi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan kontak erat di Desa Jirak tanggal 31 Mei 2021;
- 1 (satu) eksampelar salinan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.01.07/Menkes/4641/2021 Tentang Panduan Pelaksanaan Pemeriksaan, Pelacakan, Karantina, Dan Isolasi Dalam Rangka Percepatan Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) tertanggal 11 Mei 2021;
- 1 (satu) unit HP Samsung Galaxy A51 warna putih No. Imei 1 : 350475670363357 No. Imei 2 : 358760470363356 milik Sdri. ULIA, A. Md, Kep yang terdapat rekaman percakapan pada saat kejadian di Kantor Desa Jirak pada tanggal 31 Mei 2021;
- 1 (satu) lembar Petikan Keputusan Bupati Sambas NOMOR : SK.823/59/X/BKPSDMAD-C/2018 a.n. Maya Apriyanti, A.Md. AK tanggal 28 September 2018 yang telah disahkan oleh Kepala Puskesmas Sajad a.n. Suandi, S. ST;
- 1 (satu) keping DVD-R berwarna silver berisi salinan rekaman percakapan pada saat kejadian di Kantor Desa Jirak pada tanggal 31 Mei 2021 yang direkam oleh sdr. ULIA selaku pelapor menggunakan Handphone sdr. Ulia;
- 1 (satu) lembar salinan Surat Camat Sajad Nomor: 440/493/Tapem/2020, tanggal 2 Oktober 2020 perihal pembentukan Satuan Tugas Penanganan COVID-19;
- 5 (Lima) Lembar Keputusan Kepala Desa Jirak Kecamatan Sajad Kabupaten Sambas Nomor 10 Tahun 2021, tanggal 19 Maret 2021 tentang Pembentukan Tim Pos Komando Desa;
Putusan PT PONTIANAK Nomor 241/PID/2022/PT PTK |
|
Nomor | 241/PID/2022/PT PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Penguasa Umum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 31 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Abner Situmorang |
Hakim Anggota | Isjuaedi, Bragus Widodo |
Panitera | Salim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: - MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM; - MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SAMBAS NOMOR 197/PID.B/2022/PN SBS TANGGAL 6 OKTOBER 2022, YANG DIMINTAKAN BANDING SEKEDAR MENGENAI REDAKSI PIDANA BERSYARAT, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI TERSEBUT: DIKEMBALIKAN KEPADA PUSKESMAS SAJAD; 5. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP.2.500,00(DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum; - Mengubah putusan Pengadilan Negeri Sambas Nomor 197/Pid.B/2022/PN Sbs tanggal 6 Oktober 2022, yang dimintakan banding sekedar mengenai redaksi pidana bersyarat, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai tersebut: Dikembalikan kepada Puskesmas Sajad; 5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp.2.500,00(dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 241/PID/2022/PT_PTK.zip
- Download PDF
- 241/PID/2022/PT_PTK.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 320 K/Pid/2023
Banding : 241/PID/2022/PT PTK
Pertama : 197/Pid.B/2022/PN Sbs
Statistik12925