- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI PONTIANAK NOMOR 28/PID.SUS-TPK/2022/PN PTK TANGGAL 12 OKTOBER 2022, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA PENJARA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG DITINGKAT BANDING SEBESAR RP5000,00 (LIMA RIBU RUPIAH).
- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum;
- Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2022/PN Ptk tanggal 12 Oktober 2022, yang dimohonkan banding tersebut;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan yang ditingkat banding sebesar Rp5000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PT PONTIANAK Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2022/PT PTK |
|
Nomor | 9/Pid.Sus-TPK/2022/PT PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 31 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Bambang Krisnawan |
Hakim Anggota | H. Muhammad Razzad, Brdwi Jaka Susanta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 15 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 9/Pid.Sus-TPK/2022/PT_PTK.zip
- Download PDF
- 9/Pid.Sus-TPK/2022/PT_PTK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 9/Pid.Sus-TPK/2022/PT PTK
Kasasi : 974 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 28/Pid.Sus-TPK/2022/PN Ptk
Statistik8437