- Menyatakan Terdakwa Nofianoer Eka Putra Alias Adi Bin Bambang Ediyarto tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan dalam jabatan sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Rincian kerugian penjualan PT. Pilar Tiga Megah Perumahan Bersubsidi Pesona Tengguli Tanjung Brebes, tertanggal 15 Agustus 2022 ;
- Surat Pernyataan kesanggupan mengembalikan, melunasi, membayar dana penggelapan uang senilai Rp. 359.700.000,- tertanggal 29 Juli 2022.
- Surat Pernyataan pemakaian uang dan rincian pengembalian dana Perumahan Pesona Tengguli senilai Rp. 359.700.000,- tertanggal 30 Juli 2022 ;
- Surat Keterangan No : 001/PTM/VI/2021, tertanggal 14 Juni 2021 perihal penunjukan Sdr. Nofianoer Eka Putra sebagai karyawan perusahaan PT. Pilar Tiga Megah ;
- Kwitansi tertanggal 22 September 2021 senilai Rp. 75.000.000,- guna untuk pembelian perumahan 1 unit di Pesona Tengguli Tanjung Brebes Blok C-7, atas nama Bpk. TARSIDIN, Amd selaku yang menyerahkan uang dan atas nama Adi N (Nofianoer Eka Putra Alias Adi) selaku yang menerima uang ;
- Kwitansi tertanggal 2 November 2021 senilai Rp. 20.000.000,- guna untuk pembelian 1 unit rumah di pesona Tengguli Tanjung atas nama Bpk. Tarsidin, Amd selaku yang menyerahkan uang dan atas nama Adi N (Nofianoer Eka Putra Alias Adi) selaku yang menerima uang ;
- Kwitansi tertanggal 6 Desember 2021 sebesar Rp. Rp.7.525.000,- untuk DP perumahan di Pesona Tengguli Blok C-8, atas nama yang menyerahkan uang Trisnia Fajriyati dan atas nama Adi N (Nofianoer Eka Putra Alias Adi) selaku yang menerima uang ;
- Kwitansi tertanggal 5 Januari 2022 sebesar Rp. 20.000.000,- untuk pembayaran tanda jadi pembelian 1 unit perumahan di Pesona Tengguli Tanjung di unit A3A, atas nama yang menyerahkan uang SUGIARTO dan atas nama Adi N (Nofianoer Eka Putra Alias Adi) selaku yang menerima uang ;
- Kwitansi tertanggal 25 Januari 2022 sebesar Rp. 75.000.000,- untuk pembelian 1 unit rumah Blok A3A di perumahan Pesona Tengguli Tanjung, atas nama yang menyerahkan uang Sugiarto dan atas nama Adi N (Nofianoer Eka Putra Alias Adi) selaku yang menerima uang ;
- Kwitansi tertanggal 17 Maret 2022 sebesar Rp. 40.000,- untuk pembelian 1 unit rumah di Blok A3A perumahan Pesona Tengguli, atas nama yang menyerahkan uang Sugiarto dan atas nama Adi N (Nofianoer Eka Putra Alias Adi) selaku yang menerima uang ;
- Kwitansi tertanggal 20 Februari 2022 sebesar Rp. 3.000.000,- guna untuk booking fee 3 unit perumahan Pesona Tengguli Tanjung Blok O1 O5 Q1, atas nama Nur Kholidah selaku yang menyerahkan uang dan atas nama Adi N (Nofianoer Eka Putra Alias Adi) selaku yang menerima uang :
- Kwitansi tertanggal 19 April 2022 sebesar Rp. 32.000.000,- guna untuk biaya penambahan pembangunan Blok O1 O5 Q1 perumahan Pesona Tengguli Tanjung, atas nama Nur Kholidah selaku yang menyerahkan uang dan atas nama Adi N (Nofianoer Eka Putra Alias Adi) selaku yang menerima uang ;
- Kwitansi tertanggal 25 Maret 2022 sebesar Rp. 6.000.000,- untuk DP perumahan Pesona Tengguli Tanjung Brebes, atas nama yang menyerahkan uang Mujamil dan atas nama Adi N (Nofianoer Eka Putra Alias Adi) selaku yang menerima uang ;
- Kwitansi tertanggal 28 Maret 2022 sebesar Rp. 19.075.000,- untuk pelunasan DP perumahan Pesona Tengguli Tanjung Brebes, atas nama yang menyerahkan uang Mujamil dan atas nama Adi N (Nofianoer Eka Putra Alias Adi) selaku yang menerima uang ;
- Kwitansi tertanggal 13 Mei 2022 sebesar Rp. 1.000.000,- untuk booking unit rumah di Pesona Tengguli, atas nama yang menyerahkan uang Titis Yuliantarini dan atas nama Adi N (Nofianoer Eka Putra Alias Adi) selaku yang menerima uang ;
- Kwitansi tertanggal 17 Mei 2022 sebesar Rp. 6.525.000,- untuk DP perumahan di Pesona Tengguli di Blok E-2, atas nama yang menyerahkan uang Titis Yuliantarini dan atas nama Adi N (Nofianoer Eka Putra Alias Adi) selaku yang menerima uang ;
- Kwitansi tertanggal 11 Juni 2022 senilai Rp. 17.525.000,- guna pembayaran DP perumahan Pesona Tengguli Tanjung Blok C-3A, atas nama Bpk. H. Majidi ZA selaku yang menyerahkan uang dan atas nama Adi N (Nofianoer Eka Putra Alias Adi) selaku yang menerima uang ;
- Kwitansi tertanggal 22 Juni 2022 senilai Rp. 5.050.000,- guna pembayaran pelunasan DP perumahan Pesona Tengguli Tanjung Blok C-3A, atas nama Bpk. H. MAJIDI ZA selaku yang menyerahkan uang dan atas nama Adi N (Nofianoer Eka Putra Alias Adi) selaku yang menerima uang ;
- Kwitansi tertanggal 6 Juli 2022 senilai Rp. 26.000.000,- guna pembayaran perumahan di Pesona Tengguli di Blok G-1 harga Rp. 150.500.000,-, atas nama Bu Siti Fatwah selaku yang menyerahkan uang dan atas nama Adi N (Nofianoer Eka Putra Alias Adi) selaku yang menerima uang ;
- Kwitansi tertanggal 14 Juli 2022 senilai Rp. 24.000.000,- guna pembayaran perumahan di Pesona Tengguli di Blok G-1, atas nama Bu Siti Fatwah selaku yang menyerahkan uang dan atas nama ADI N (Nofianoer Eka Putra Alias Adi) selaku yang menerima uang ;
- Kwitansi tertanggal 23 Juli 2022 sebesar Rp. 77.525.000,- untuk pembelian 1 unit rumah Blok I-1 perumahan pesona tengguli Tanjung Brebes, atas nama yang menyerahkan uang DARNIYAH dan atas nama Adi N (Nofianoer Eka Putra Alias Adi) selaku yang menerima uang ;
- Kwitansi tertanggal 24 Juni 2022 sebesar Rp. 60.000.000,- untuk 1 unit rumah Blok C-8 di perumahan Pesona Tengguli Tanjung Brebes, atas nama yang menyerahkan uang Iksanudin Cs Roaemi dan atas nama Adi N (Nofianoer Eka Putra Alias Adi) selaku yang menerima uang ;
- Kwitansi tertanggal 24 Juli 2022 sebesar Rp. 20.000.000,- untuk 1 unit rumah Blok C-8 di perumahan Pesona Tengguli Tanjung Brebes, atas nama yang menyerahkan uang Iksanudin Cs Roaemi dan atas nama Adi N (Nofianoer Eka Putra Alias Adi) selaku yang menerima uang ;
- 1 (satu) lembar catatan bukti serah terima keuangan dari Sdri. Titin Komalasari kepada Sdr. Nofianoer Eka Putra Alias Adi untuk atas nama Ade sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 23 Mei 2022 ;
- 1 (satu) lembar catatan bukti serah terima keuangan dari Sdri. Titin Komalasari kepada Sdr. Nofianoer Eka Putra Alias Adi untuk atas nama Etik Sulinah sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 01 Juni 2022 ;
- 1 (satu) lembar catatan bukti serah terima keuangan dari Sdri. Titin Komalasari kepada Sdr. Nofianoer Eka Putra Alias Adi untuk atas nama Warsid sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 03 Juni 2022 ;
- 1 (satu) lembar catatan bukti serah terima keuangan dari Sdri. Titin Komalasari kepada Sdr. Nofianoer Eka Putra Alias Adi untuk atas nama Dewi sebesar Rp. 4.525.000,- tertanggal 04 Juni 2022 ;
- 1 (satu) lembar catatan bukti serah terima keuangan dari Sdri. Titin Komalasari kepada Sdr. Nofianoer Eka Putra Alias Adi untuk atas nama Fahmi sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 09 Juni 2022 ;
- 1 (satu) lembar catatan bukti serah terima keuangan dari Sdri. Sarilah Binti Solikhin kepada Sdr. Nofianoer Eka Putra Alias Adi untuk atas nama :
- Triyadi Septianto sebesar Rp. 2.500.000,- tertanggal 13 November 2021 ;
- Rita sebesar Rp. 2.500.000,- tertanggal 12 Desember 2021 ;
- Dewi Irma sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 12 Desember 2021 ;
- Wahyudin sebesar Rp. 2.000.000,- tertanggal 12 Desember 2021.
- 1 (satu) lembar catatan bukti serah terima keuangan dari Sdri. Sarilah Binti Solikhin kepada Sdr. Nofianoer Eka Putra Alias Adi untuk atas nama :
- Wahyu Nur Imantoro sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 17 Desember 2021 ;
- Siti Fatihah Ningrum sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 29 Desember 2021 ;
- 1 (satu) lembar catatan bukti serah terima keuangan dari Sdri. Sarilah Binti Solikhin kepada Sdr. Nofianoer Eka Putra Alias Adi untuk atas nama :
- Atin sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 7 Desember 2021.
- Kepengurusan ke BTN sebesar Rp. 7.025.000,- tertanggal 16 januari 2022 ;
- 1 (satu) lembar catatan bukti serah terima keuangan dari Sdri. Sarilah Binti Solikhin kepada Sdr. Nofianoer Eka Putra Alias Adi untuk atas nama :
- Mobil Daihatsu AYLA warna putih No. Pol G 1126 HG tahun 2022berikut kunci mobil dan remot, Merk Daihatsu Tipe AYLA 1.0 X MT (B100RS-GMQFJ), Jenis MPNP/MINIBUS, tahun 2022 No. Rangka MHKS4DA3JNJ092007, No. Mesin 1KRA673811 ;
- STNK No. 12114797.E, Nomor Registrasi G 1126 HG, atas nama Annisa Salsabila, alamat Jl. Malahayu Raya No. 12 Rt. 002/003 kel. Kaligangsa Wetan Kec. Brebes Kab. Brebes, Merk Daihatsu Tipe AYLA 1.0 X MT (B100RS-GMQFJ), Jenis MPNP/MINIBUS, tahun 2022 No. Rangka MHKS4DA3JNJ092007, No. Mesin 1KRA673811 ;
- Buku catatan keuangan pembayaran konsumen Perumahan Pesona Tengguli milik Sdr. Nofianoer Eka Putra Alias Adi ;
Putusan PN BREBES Nomor 146/Pid.B/2022/PN Bbs |
|
Nomor | 146/Pid.B/2022/PN Bbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 18 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BREBES |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tornado Edmawan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yustisianita Hartati, Hakim Anggota Imam Munandar |
Panitera | Panitera Pengganti Saras Pramujo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Rolly Riyanto sebesar Rp. 7.525.000,- tertanggal 30 Januari 2022 ; Dikembalikan kepada PT. Pilar Tiga Megah melalui saksi Sarilah Binti Solikhin / saksi Titin Komalasari Binti Sukadi Dikembalikan kepada Terdakwa Nofianoer Eka Putra Alias Adi Bin Bambang Ediyarto ; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 15 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 146/Pid.B/2022/PN_Bbs.zip
- Download PDF
- 146/Pid.B/2022/PN_Bbs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
83
33