- Mengabulkan permohonann Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (dr. Bambang Sulastio Sp.B bin Wintarsi Husman) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (dr. Sari Wahyuningrum Sp.N binti Yoyok Santo Samiyo) di depan sidang Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya;
- Mengabulkan gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menetapkan hak-hak pasca perceraian Penggugat Rekonvensi dari Tergugat Rekonvensi yaitu:
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi yang hingga saat ini sejumlah Rp330.000,00 (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah);
Putusan PA TASIKMALAYA KOTA Nomor 1416/Pdt.G/2022/PA.Tmk |
|
Nomor | 1416/Pdt.G/2022/PA.Tmk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 24 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PA TASIKMALAYA KOTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nur Halimah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fachruddin Zakarya, Br Hakim Anggota Muhammad Ibadurrohman Al Hasyimi |
Panitera | Panitera Pengganti Jajang Holid |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI 2.1 Nafkah iddah selama 3 (tiga) bulan seluruhnya sejumlah Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah); 2.1 Mut?ah berupa uang tunai sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah); 3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar hak-hak Penggugat Rekonvensi sebagaimana diktum angka 2.1 dan 2.2 pada saat sidang pengucapan ikrar talak; 4. Menetapkan Penggugat Rekonvensi selaku ibu kandung sebagai pemegang hadhonah atas pengasuhan dan pemeliharaan keempat orang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yaitu: 4.1 Hafshah El Rahmah, lahir di Sleman, 12 November 2010; 4.2 Aisyah El Rahmah, lahir di Bengkulu Utara, 10 Januari 2015; 4.3 Muhammad Uwais, lahir di Tasikmalaya, 18 Januari 2018; 4.4 Yahya Abdurrahman, lahir di Tasikmalaya, 25 Februari 2022; dengan kewajiban Penggugat Rekonvensi memberikan akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dan memberikan kasih sayang kepada keempat anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi; 5. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah keempat anak sebagaimana diktum 4.1, 4.2, 4.3, dan 4.4 melalui Penggugat Rekonvensi seluruhnya minimal sejumlah Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) setiap bulan dengan penambahan kenaikan 20% (dua puluh persen) setiap tahunnya di luar biaya pendidikan dan kesehatan hingga anak tersebut berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau dewasa menurut hukum; 6. Menolak gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi yaitu nafkah lampau Pengguat Rekonvensi dan nafkah lampau berupa biaya pendidikan anak-anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 15 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1416/Pdt.G/2022/PA.Tmk.zip
- Download PDF
- 1416/Pdt.G/2022/PA.Tmk.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 1416/Pdt.G/2022/PA.Tmk
Statistik239