- Menyatakan Terdakwa I Andika Irwan Yuli Prasetiyo als Tolo Bin Bedjo Sardji, Terdakwa II Jody Prasetyo als Simun Bin Sudjai dan Terdakwa III Manda Muhammad Rokim als Boksing Bin Bani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa dengan pidana penjara masing ? masing selama 1 (satu) tahun dan 7 (tujuh) bulan, dan pidana denda sejumlah Rp. 953.750.000,00 (Sembilan ratus lima puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara masing ? masing selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) kotak doosbook HP Oppo warna putih;
- 1 (satu) plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,31 G (nol koma tiga puluh satu gram) yang digulung dan dimasukkan kedalam potongan sedotan plastik;
- 1 (satu) plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,29 G (nol koma dua puluh sembilan gram) yang digulung dan dimasukkan kedalam potongan sedotan plastik;
- 1 (satu) pak plastik klip ukuran 3 x 5 Cm dan 1 (satu) potong sedotan yang digunakan sebagai sendok;
- 1 (satu) pak plastik klip ukuran 4 x 6 Cm;
- 2 (dua) buah sedotan warna merah muda;
- 1 (satu) buah sedotan warna hijau muda;
- 1 (satu) potong sedotan yang digunakan sebagai sendok;
- 1 (satu) buah jarum;
- 1 (satu) buah bong yang terbuat botol bekas minuman You C 1000 yang pada tutupnya terdapat 2 (dua) buah sedotan dan pada salah satu sedotan terdapat 1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya terdapat kerak Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,82 G (satu koma delapan puluh dua gram);
- 1 (satu) buah korek gas yang digunakan untuk membakar pipet;
- 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna hitam berikut simcard yang ada didalamnya;
- 1 (satu) buah gunting tangan warna hitam;
Putusan PN PONOROGO Nomor 99/Pid.Sus/2022/PN Png |
|
Nomor | 99/Pid.Sus/2022/PN Png |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 24 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PONOROGO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Deni Lipu |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Bunga Meluni Hapsari, Hakim Anggota Harries Konstituanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Ariani Susanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; 6.Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 5.000,00 ,-(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 9 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2331 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 99/Pid.Sus/2022/PN Png
Statistik8913