- Menyatakan terdakwa Pais Damiri Alias Pais Bin Ezani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan Jahat tanpa hak atau melawan hukum menerima Narkotika Golongan 1 bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram?, sebagaimana diatur dalam dakwaan Kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pais Damiri Alias Pais Bin Ezani berupa pidana penjara selama 19 (sembilan belas) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah buku tabungan BCA nomor rek. 8135467703;
- Uang tunai sejumlah Rp. 2.500.000,-
- 35 (tiga puluh lima) bungkus besar plastik warna hijau bertuliskan Qing Shan berisi narkotika jenis shabu;
- 3 (tiga) buah tas ransel warna hitam;
- 45 (empat puluh lima) bungkus besar dalam plastic warna hijau bertuliskan QINGSGAN berisi narkotika jenis shabu;
- 3 (tiga) buah tas ransel warna abu-abu hitam;
Putusan PN PEKANBARU Nomor 603/Pid.Sus/2022/PN Pbr |
|
Nomor | 603/Pid.Sus/2022/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yuli Artha Pujayotama |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Estiono., Br Hakim Anggota Andry Simbolon |
Panitera | Panitera Pengganti: Marlinen Gresly. S |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dimusnahkan Dirampas untuk negara; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa Syafrizal Als Geboy; 6. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 603/Pid.Sus/2022/PN_Pbr.zip
- Download PDF
- 603/Pid.Sus/2022/PN_Pbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 603/Pid.Sus/2022/PN Pbr
Statistik4814