- Menyatakan Terdakwa I. M. Zulham dan Terdakwa II. Syahrial Alias Cebong tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan Jahat Tanpa hak Menjual Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa I. M. Zulham dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan terhadap Terdakwa II. Syahrial Alias Cebong dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun serta pidana denda terhadap Para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa ;
- 2 (dua) bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,3 (satu koma tiga) Gram dan berat bersih 1 (satu) Gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang kosong;
- 1 (satu) buah kotak rokok merk TREN;
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam;
- Uang tunai sebesar Rp. 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah);
Putusan PN STABAT Nomor 594/Pid.Sus/2022/PN Stb |
|
Nomor | 594/Pid.Sus/2022/PN Stb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN STABAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Halida Rahardhini |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Cakra Tona Parhusip, Br Hakim Anggota Kurniawan |
Panitera | Panitera Pengganti Lisdawaty |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan Para Terdakwa agar membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.5.000,00,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 9 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 594/Pid.Sus/2022/PN Stb
Statistik4311