- Menyatakan Terdakwa SYAIDIAN NOOR BIN H. SARKAWI (ALM) tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia?.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan pidana denda sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 9 (Sembilan) lembar foto copy Perjanjian Pembiayaan Nomor. C1-BJR-18-000198, tanggal 12 Juli 2018, telah dilegalisir.
- 1 (satu) lembar foto copy Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor :W19.00074200.AH.05.01 TAHUN 2018, telah dilegalisir.
- 8 (delapan) lembar foto copy Akta Jaminan Fidusia Nomor 387, tanggal 16 Juli 2018, telah dilegalisir.
- 2 (dua) lembar foto copy Payment History Nomor Kontrak C1-BJR-18-000198, tanggal 12 Juli 2018, telah dilegalisir.
- 1 (satu) lembar foto copy Surat Pernyataan & Pemberian Kuasa yang di buat pada tanggal 12 Juli 2018 oleh sdra. SYAIDIAN NOOR, telah dilegalisir.
- 2 (dua) lembar foto copy Surat Pernyataan Bersama Nomor. C1-BJR-18-000198, tanggal 12 Juli 2018, tentang jual beli mobil, telah dilegalisir.
- 1 (satu) lembar foto copy Kwitansi Uang Muka No. VSL-18060132, tanggal 28 Juni 2021, telah dilegalisir.
- 1 (satu) lembar foto copy Kwitansi Pelunasan No. VSL-18060132, tanggal 28 Juni 2021, telah dilegalisir.
- 1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Serah Terima Nomor. C1-BJR-18-000198, tanggal 12 Juli 2018, telah dilegalisir.
- 1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Bayar Nomor. C1-BJR-18-000198, tanggal 12 Juli 2018, telah dilegalisir.
- 1 (satu) lembar foto copy peringatan pertama Nomor 238/BJR/XCOL-SP1/2/2020, Banjar. Kab Tanggal 19 Februari 2020, telah dilegalisir.
- 1 (satu) lembar foto copy peringatan (somasi) Terakhir Nomor 194/BJR/XCOL-SP2/2/2020, Banjar. Kab Tanggal 26 Februari 2020,
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 263/Pid.Sus/2022/PN Bjm |
|
Nomor | 263/Pid.Sus/2022/PN Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 12 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Heru Kuntjoro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jamser Simanjuntak, Br Hakim Anggota Eko Setiawan |
Panitera | Panitera Pengganti Eddy Kurniawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Tetap terlampir dalam berkas perkara 4. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 9 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 9 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 263/Pid.Sus/2022/PN Bjm
Banding : -205/PID.SUS/2022/PT BJM
Statistik14123