Putusan PN NUNUKAN Nomor 11/Pdt.G/2022/PN Nnk |
|
Nomor | 11/Pdt.G/2022/PN Nnk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 11 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | PN NUNUKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Herdiyanto Sutantyo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nardon Sianturi, Br Hakim Anggota Ayub Diharja |
Panitera | Panitera Pengganti Esra Paembonan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI DALAM PROVISI - Menolak tuntutan provisi Penggugat seluruhnya; DALAM EKSEPSI - Menolak eksepsi yang diajukan oleh Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan Penggugat berhak dan berwenang melakukan kegiatan operasi produksi batubara dan sarana penunjangnya, melakukan penebangan pohon dalam rangka pembukaan lahan, serta melakukan kegiatan-kegiatan lainnya yang berhubungan dengan kegiatan operasi produksi batubara di Blok Pit 600, Pit 700 dan Pit 800, berlokasi di kawasan IPPKH Penggugat, sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan R.I. Nomor SK 130/MENLHK/SETJEN/PLA.0/2/2022, tanggal 14 Februari 2022; 3. Menyatakan Penggugat berhak dan berwenang melakukan kegiatan operasi produksi batubara dan sarana penunjangnya, melakukan penebangan pohon dalam rangka pembukaan lahan, serta melakukan kegiatan-kegiatan lainnya yang berhubungan dengan kegiatan operasi produksi batubara, dalam seluruh areal IPPKH Penggugat seluas 1.002,51 hektar, sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan R.I. Nomor SK 130/MENLHK/SETJEN/PLA.0/2/2022, tanggal 14 Februari 2022; 4. Menyatakan Penggugat berhak dan berwenang memasuki Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), membangun fasilitas penunjang kegiatan IUP Operasi Produksi (konstruksi, produksi, pengolahan, pemurnian dan pengangkutan dan penjualan) di dalam WIUP, seluas 2000 hektar, sesuai Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.338/2017, tanggal 30 Mei 2017, diubah dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.421/2017, tanggal 24 Juli 2017; 5. Menyatakan Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; 6. Menghukum Tergugat I membayar ganti kerugian materil kepada Penggugat sejumlah Rp23.065.735.068,14 (dua puluh tiga miliar enam puluh lima juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu enam puluh delapan koma empat belas rupiah) secara tunai, seketika dan sekaligus; 7. Menghukum Para Turut Tergugat supaya mematuhi dan tunduk pada Putusan dalam Perkara a quo 8. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI - Menolak Gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi untuk seluruhnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Menghukum Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sampai dengan saat ini sejumlah Rp2.080.000,00 (dua juta delapan puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 11/Pdt.G/2022/PN Nnk
Statistik24929