- Menyatakan terdakwa NURMA binti MUHAMMAD DALA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Memaksa masuk kedalam rumah atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain atau berada disitu dengan melawan hukum ?
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah sertifikat asli SHGB No. 1592/Cilandak Barat;
- 1 (satu) bundle somasi 1,2 dan 3 terhadap ahli waris Alm.ABWAN IBRAHIM;
- 1 (satu) bundle foto copy legalisir AJB No. 139 Cilandak Barat tahun 1992 untuk tanah seluas 2.350 M2 dibeli dari Djajanto Santoso tanggal 27 Juli 1992;
- 1 (satu) bundle foto copy legalisir akta pelepasan hak dan kepentingan No. 13 tanggal 02 Juni 1992 yang dibeli dari Jahja Asikin tanah seluas 419 M2 dan 266 M2 yang dibuat di hadapan Notaris Arianny Lamoen Redjo, SH;
- 1 (satu) bundle foto copy legalisir akta pelepasan hak dan kepentingan No. 76 tanggal 20 Juli 1992 yang dibeli dari H.Abas Bin Maim tanah seluas 156,6 M2 yang dibuat di hadapan Notaris Arianny Lamoen Redjo, SH;
- 1 (satu) bundle foto copy legalisir akta pelepasan hak dan kepentingan No. 12 tanggal 02 Juni 1992 yang dibeli dari Tani Sunarjo tanah seluas 2.035 M2 yang dibuat di hadapan Notaris Arianny Lamoen Redjo, SH;
- 1 (satu) bundle foto copy legalisir akta pelepasan hak dan pengoperan hak No. 14 tanggal 02 Juni 1992 yang dibeli dari Paulus Hadisurya tanah seluas 100 M2 yang dibuat di hadapan Notaris Arianny Lamoen Redjo, SH;
- 1 (satu) bundle foto copy legalisir akta pelepasan hak dan pengoperan hak No. 16 tanggal 02 Juni 1992 yang dibeli dari Surjanto tanah seluas 500 M2 yang dibuat di hadapan Notaris Arianny Lamoen Redjo, SH;
- 1 (satu) bundle foto copy legalisir Akta Pendirian PT.Mulia Graha Lestari penyesuaian undang-undang perseroan terbatas dan perusahaan susunan direksi dan komisaris terakhir;
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah).
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 35/Pid.B/2022/PN JKT.SEL |
|
Nomor | 35/Pid.B/2022/PN JKT.SEL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemerasan dan Pengancaman |
Kata Kunci | Pemerasan dan Pengancaman |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 17 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Joni Kondolele |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Haruno Patriadi.br Hakim Anggota Fauziah Hanum Harahap. |
Panitera | Panitera Pengganti Eva Trisnawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: agar dikembalikan kepada PT.Mulia Graha Lestari melalui saksi Charlie Bahar Hafidz; agar terlampir dalam berkas perkara atas nama terdakwa NURMA Binti Alm.MUHAMMAD DALA; |
Tanggal Musyawarah | 4 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 4 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 35/Pid.B/2022/PN_JKT.SEL.zip
- Download PDF
- 35/Pid.B/2022/PN_JKT.SEL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 35/Pid.B/2022/PN JKT.SEL
Statistik5319