- Menolak Eksepsi Tergugat II Konvensi/Penggugat Rekonvensi;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sebagian;
- Menetapkan sebidang tanah seluas 2994 M2 yang terletak di Desa Marisa Selatan, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato dengan sertifikat hak milik Nomor: 296 yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo, tanggal 5 April 2002, dengan nama pemegang Hak atas nama Welly Motto selaku Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dengan batas-batas sebagai berikut:
- Menyatakan tindakan Tergugat I Konvensi dan Tergugat II Konvensi/Penggugat Rekonvensi yang telah menguasai tanah Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi tersebut dengan tanpa hak dan tidak sah adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan surat jual beli antara Tergugat I Konvensi dan Tergugat II Konvensi/Penggugat Rekonvensi yang disaksikan oleh Turut Tergugat I Konvensi adalah tidak sah serta tidak berkekuatan hukum mengikat;
- Menghukum Tergugat I Konvensi dan Tergugat II Konvensi/Penggugat Rekonvensi atau siapa saja yang mendapatkan hak dari tanah objek sengketa dan menyerahkan tanah objek sengketa tersebut kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dalam keadaan semula tanpa beban apapun baik dari tangannya atau tangan orang lain yang diperoleh karena izinnya, dan menyerahkan tanah tersebut kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dalam keadaan baik dan sempurna, pengosongan dan penyerahan mana bila perlu dengan bantuan alat Negara Polri dan TNI;
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat II Konvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Para Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.490.000,00 (Dua Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah);
Putusan PN MARISA Nomor 9/Pdt.G/2022/PN Mar |
|
Nomor | 9/Pdt.G/2022/PN Mar |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MARISA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua M. Burhanuddin Yusuf |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Seftra Bestian, Br Hakim Anggota Catyawi Avesta Sasongko Putro |
Panitera | Panitera Pengganti M. Ferari D. Susilo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara Utara : Berbatasan dengan tanah milik Abidi Karim; Timur : Berbatasan dengan Ci Bet/Eki Roring; Selatan : Berbatasan dengan Toma Ajiji; Barat : Berbatasan dengan Jalan Desa; Dan batas-batas tanah sekarang yakni: Utara : Berbatasan dengan Jalan Desa Timur : Berbatasan dengan Iwan Abay; Selatan : Berbatasan dengan Ahli Waris/Keluarga Toma Ajiji; Barat : Berbatasan dengan Jalan Desa; adalah sah tanah milik Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 20 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 9/Pdt.G/2022/PN Mar
Statistik14017