- Menolak Eksepsi para Tergugat;
- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tanah Objek Perkara yang terletak di Leter W. Kecamatan Sangir, Kabupaten SoloksekarangDesa Telun Berasap (Leter W), Kec. Gunung Tujuh, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, dengan ukuran 50 piring dengan batas-batas :
Putusan PN SUNGAI PENUH Nomor 23/Pdt.G/2022/PN Spn |
|
Nomor | 23/Pdt.G/2022/PN Spn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI PENUH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wening Indradi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rafi Maulana, Hakim Anggota Muhammad Taufiq |
Panitera | Panitera Pengganti Yuni Puji Listiowati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA -Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Ladang Taherman; -Sebelah Barat berbatas dengan Batang Sangir; -Sebelah Selatan berbatas dengan Sungai Kecil; -Sebelah Utara berbatas dengan Tanah Ladang Mrah Tayib; Dalam hal ini disebut sebagai Objek Perkara I; Tanah ladang yang terletak di Leter W. Kecamatan Sangir, Kabupaten SoloksekarangDesa Telun Berasap (Leter W), Kec. Gunung Tujuh, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, dengan ukuran 50 piring dengan batas-batas : -Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Ladang Taherman; -Sebelah Barat berbatas dengan sungai Batang Sangir; -Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Datuk Ajis; -Sebelah Utara berbatas dengan Tanah Ladang Ali Genap; Dalam hal ini disebut sebagai Objek Perkara II, adalah sah Hak Milik Datuk Ajis; 3. Menyatakan para Penggugat adalah sah anak kandung Datuk Ajis; 4. Menyatakan sah surat jual beli tanah objek perkara antara M. Yusuf dengan Datuk Ajis tertanggal 15 Juni 1977 dan surat jual beli antara Mrah Tayib dengan Datuk Ajis tertanggal 18 Maret 1978; 5. Menyatakan perbuatan para tergugat menguasai tanah objek perkara hak milik para penggugat dan ahli waris lainnya adalah Perbuatan Melawan Hukum(Onrechtmatige Daad); 6. Menyatakan para Tergugat menguasai tanah objek perkara tanpa hak adalah perbuatan melawan hukum(Onrechtmatige Daad); 7. Menyatakan Para Tergugat tidak berhak atas tanah Objek Perkara; 8. Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan Tanah Objek Perkara kepada Penggugat, tanpa beban dan Syarat apapun, apabila ingkar dilaksanakan, dibantu dengan Alat Keamanan Negara; 9. Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa(dwangsom)sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap hari ia lalai melaksanakan hasil putusan dalam perkara ini; 10. Menghukum para Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini; 11. Menghukum paraTergugat secara tanggung renteng untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp2.060.000,00 (dua juta enam puluh ribu rupiah); 12. Menolak petitum gugatan para Penggugat untuk selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 3 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 3 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 146/PDT/2022/PT JMB
Pertama : 23/Pdt.G/2022/PN Spn
Statistik8010