Putusan PN RABA BIMA Nomor 17/Pdt.G/2022/PN RBI |
|
Nomor | 17/Pdt.G/2022/PN RBI |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN RABA BIMA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Y. Erstanto Windiolelono |
Hakim Anggota | Sh. Sahriman Jayadi, Burhanuddin Muhammad |
Panitera | Agus Susantijo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGABULKAN GUGATAN SEBAGIAN. |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Turut Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan bahwa tanah kebun seluas 11.058M2 yang terletak di So Campokiwo desa LEU Kecamatan Bolo Kabupaten Bima dengan batas-batas :- Sebelah Utara : Parit/Irigasi permanen Dam Ncangakai;- Sebelah Timur : Bukit/gunung kecil/gunung Boi;- Sebelah Selatan : Tanah Kebun; 1. An. Aspari yang sekarang dikuasai anaknya bernama H. Anton Aspari. 2. Hamid Daeng Saleh, sekarang dikuasai anak-anak dari Hamid daeng Saleh;- Sebelah Barat : Sungai Dam Ncangakai.Merupakan milik penggugat;3. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I yang pernah menguasai tanah objek sengketa karena telah menerima gadai dari Penggugat;4. Menyatakan bahwa perbuatan Para Tergugat yang menggadai, menguasai dan mensertifikatkan tanah objek sengketa merupakan Perbuatan Melawan Hukum;5. Menyatakan bahwa Penggugat telah menebus uang gadai tanah objek sengketa kepada Tergugat;6. Menyatakan bahwa Sertifikat Hak Pakai Nomor 6/Desa LEU tahun 1999 atas nama pemegang hak Pemda TK. I NTB tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;7. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak atau kuasa dari padanya untuk melepaskan dan menyerahkan tanah objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong, bebas dari segala pembebanan dalam bentuk apapun dan dari siapapun juga yang berada di situ karena mendapat hak dari padanya tanpa uang tebusan bila perlu dengan bantuan alat Negara (Polisi);8. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp.4.188.500,- (Empat Juta Seratus Delapan Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 5 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 17/Pdt.G/2022/PN RBI
Statistik8010