- Menolak eksepsi Turut Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa tanah kebun seluas 11.058M2 yang terletak di So Campokiwo desa LEU Kecamatan Bolo Kabupaten Bima dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Parit/Irigasi permanen Dam Ncangakai;
- Sebelah Timur : Bukit/gunung kecil/gunung Boi;
- Sebelah Selatan : Tanah Kebun; 1. An. Aspari yang sekarang dikuasai anaknya bernama H. Anton Aspari. 2. Hamid Daeng Saleh, sekarang dikuasai anak-anak dari Hamid daeng Saleh;
- Sebelah Barat : Sungai Dam Ncangakai.
Putusan PN RABA BIMA Nomor 17/Pdt.G/2022/PN RBI |
|
Nomor | 17/Pdt.G/2022/PN RBI |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN RABA BIMA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Y. Erstanto Windiolelono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Burhanuddin Mohammad, Shbr Hakim Anggota Sahriman Jayadi |
Panitera | Panitera Pengganti Agus Susantijo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
Mengingat, Pasal 1365 KUHPerdata serta segala ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang diatur dalam UU No. 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan UU No. 49 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 tahun 1986 tentang Peradilan Umum dan segala Peraturan Perundang-undangan lain yang bersangkutan; M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA Merupakan milik penggugat; 3.Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I yang pernah menguasai tanah objek sengketa karena telah menerima gadai dari Penggugat; 4.Menyatakan bahwa perbuatan Para Tergugat yang menggadai, menguasai dan mensertifikatkan tanah objek sengketa merupakan Perbuatan Melawan Hukum; 5.Menyatakan bahwa Penggugat telah menebus uang gadai tanah objek sengketa kepada Tergugat; 6.Menyatakan bahwa Sertifikat Hak Pakai Nomor 6/Desa LEU tahun 1999 atas nama pemegang hak Pemda TK. I NTB tidak memiliki kekuatan hukum mengikat; 7.Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak atau kuasa dari padanya untuk melepaskan dan menyerahkan tanah objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong, bebas dari segala pembebanan dalam bentuk apapun dan dari siapapun juga yang berada di situ karena mendapat hak dari padanya tanpa uang tebusan bila perlu dengan bantuan alat Negara (Polisi); 8.Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; 9.Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp.4.188.500,- (Empat Juta Seratus Delapan Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 5 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 584 PK/Pdt/2024
Pertama : 17/Pdt.G/2022/PN RBI
Statistik12610