Putusan PN SUNGAI PENUH Nomor 18/Pdt.G/2022/PN Spn |
|
Nomor | 18/Pdt.G/2022/PN Spn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI PENUH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Pandji Patriosa |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rafi Maulana, Hakim Anggota Muhammad Taufiq |
Panitera | Panitera Pengganti Yuni Puji Listiowati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
MENGADILI: I. DALAM EKSEPSI: - Menolak seluruh eksepsi Para Tergugat I angka 2 sampai dengan 9, Para Tergugat II, Para Tergugat III, Para Tergugat IV, Para Turut Tergugat angka 1 dan 2; II. DALAM POKOK PERKARA : 1. Menolak gugatan Para Penggugat; 2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya Perkara sebesar Rp. 5.476.000 (lima juta empat ratus tujuh puluh enam ribu rupiah); Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungai Penuh, pada hari Selasa, tanggal 11 Oktober 2022 oleh PANDJI PATRIOSA, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, MUHAMMAD TAUFIQ, S.H., RAFI MAULANA, S.H., Masing-masing sebagai Hakim anggota, Majelis Hakim, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sungai Penuh Nomor 18/Pdt.G/2022/PN Spn tanggal 1 Agustus 2022, putusan tersebut pada hari Kamis tanggal 20 Oktober 2022 diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh YUNI PUJI LISTIOWATI, S.E.,S.H. Panitera Pengganti dan kuasa Para Penggugat, Kuasa Para Tergugat I angka 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, Para Tergugat II, Para Tergugat III, Para Tergugat IV, Para Turut Tergugat angka 1 dan 2, Kuasa Para Turut Tergugat angka 3 (tiga) tanpa dihadiri oleh Para Tergugat I angka 1 (satu). |
Tanggal Musyawarah | 20 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 18/Pdt.G/2022/PN_Spn.zip
- Download PDF
- 18/Pdt.G/2022/PN_Spn.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 18/Pdt.G/2022/PN Spn
Banding : 148/PDT/2022/PT JMB
Statistik755