- Menyatakan terdakwa Amir alias Cungli tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Turut Serta Menjadi Prantara Jual Beli Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Amir alias Cungli dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun dan denda sebesar Rp 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kantongan kain warna merah yang didalamnya ada 1 (satu) paket narkotika jenis shabu,
- 1 (satu) buah toples transparan yang didalamnya ada 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu,
- 1 (satu) unit timbangan digital,
- 1 (satu) unit handphone merek Samsung,
- 1 (satu) buah sendok terbuat dari pipet,
- 1 (satu) bungkus plastik klip kosong,
- Uang sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah),
Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 247/Pid.Sus/2022/PN Pms |
|
Nomor | 247/Pid.Sus/2022/PN Pms |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 5 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PEMATANG SIANTAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rinto Leoni Manullang |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Vivi Indrasusi Siregar, Mhbr Hakim Anggota Febriani |
Panitera | Panitera Pengganti Uho Krisman Abadi Tarigan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: total berat bersih sabu sabu 28,82 gram Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 16 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2368 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 247/Pid.Sus/2022/PN Pms
Statistik569