- Menyatakan Terdakwa SUGIARTO alias BOGANG bin MARSONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau Melawan Hukum Membeli, Menerima, Narkotika Golongan I sebagaimana dakwaan alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap SUGIARTO alias BOGANG bin MARSONO dengan pidana penjara selama 5 (Lima) tahun serta pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 plastik klip sabu berat 0,32 gram dan 0,32 gram, 1 perangkat alat hisap sabu terdiri dari 1 botol plastik air mineral terangkai sedotan, 1 buah sekrup dari potongan sedotan, 1 buah pipet, dirampas untuk dimusnahkan;
- 1 buah HP realme no. 085608064582 dan uang tunai Rp. 600.000,-dirampas untuk negara;
Putusan PN JOMBANG Nomor 461/Pid.Sus/2022/PN Jbg |
|
Nomor | 461/Pid.Sus/2022/PN Jbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 4 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN JOMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ida Ayu Masyuni |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Luki Eko Andrianto, Br Hakim Anggota Muhammad Riduansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Satiman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I6.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 10 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1691 K/Pid.Sus/2023
Banding : 1311/PID.SUS/2022/PT SBY
Pertama : 461/Pid.Sus/2022/PN Jbg
Statistik351