Putusan PTA SURABAYA Nomor 440/Pdt.G/2022/PTA.Sby |
|
Nomor | 440/Pdt.G/2022/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 25 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Tata Sutayuga |
Hakim Anggota | Hj. Atifaturrahmaniyah, H. Syafiie Thoyyib |
Panitera | Dra. Sri Pratiwiningrum, M.hes. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN AMAR PUTUSAN |
Catatan Amar | MENGADILII. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Situbondo Nomor 1254/Pdt.G/2022/PA.Sit tanggal 13 September 2022 Masehi, bertepatan dengan tanggal 16 Safar 1444 Hijriah dengan perbaikan yang selengkapnya sebagai berikut;DALAM KONVENSI1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Nasar bin Etti Enik) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi (Janati binti Miskadin) di depan sidang Pengadilan Agama Situbondo;DALAM REKONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat rekonvensi berupa :a. Nafkah iddah sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);b. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah);dibayar sebelum pengucapan ikrar talak, kecuali Penggugat Rekonvensi tidak keberatan apabila Tergugat Rekonvensi tidak membayar kewajiban tersebut pada saat itu;3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama Siti Badiryah binti Nasar, umur 4 tahun dan Lutfi Wahyudi bin Nasar, umur 4 tahun sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulannya dengan kenaikan 10% (sepuluh persen) setiap tahunnya di luar biaya pendidikan dan kesehatan terhitung sejak putusan Pengadilan Agama Situbondo dijatuhkan sampai kedua anak tersebut dewasa/mandiri (umur 21 tahun) dibayarkan melalui Penggugat Rekonvensi dan dibayar selambat-lambatnya tanggal 5 (lima) setiap bulan;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMembebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp945.000,00 (sembilan ratus empat puluh lima ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 16 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1254/Pdt.G/2022/PA.SIT
Banding : 440/Pdt.G/2022/PTA.Sby
Statistik393