Putusan PTA JAKARTA Nomor 192/Pdt.G/2022/PTA.JK |
|
Nomor | 192/Pdt.G/2022/PTA.JK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perwalian |
Kata Kunci | Penguasaan Anak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Abdullah |
Hakim Anggota | Dra. Hj. Siti Romlah Humaidy, Brh. Sunarto |
Panitera | Dra. Hj. Aisyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI I. MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING SECARA FORMAL DAPAT DITERIMA; II. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA JAKARTA SELATAN NOMOR 1821/PDT.G/2022/PA.JS, TANGGAL 26 SEPTEMBER 2022 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 29 SAFAR 1444 HIJRIAH DENGAN PERBAIKAN AMAR, SEHINGGA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT: DALAM KONVENSI - MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT; DALAM REKONVENSI 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI; 2. MENETAPKAN ANAK BERNAMA JAVIER AKTAM KHAIRULLAH, LAKI-LAKI LAHIR PADA TANGGAL 30 MARET 2015, BERADA DI BAWAH ASUHAN (HADHANAH) PENGGUGAT REKONVENSI (ZELNADS BIN SUMARDI); 3. MENETAPKAN PENGGUGAT REKONVENSI (ZELNADS BIN SUMARDI) BERKEWAJIBAN MEMBERI AKSES KEPADA TERGUGAT REKONVENSI (AFIFAH ALIAS HAPIPAH BINTI TAHIR) UNTUK BERTEMU JAVIER AKTAM KHAIRULLAH; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - MEMBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP620.000,00 (ENAM RATUS DUA PULUH RIBU RUPIAH); III. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT BANDING KEPADA PEMBANDING SEJUMLAH RP150,000.00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI I. Menyatakan permohonan banding Pembanding secara formal dapat diterima; II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor 1821/Pdt.G/2022/PA.JS, tanggal 26 September 2022 Masehi bertepatan dengan tanggal 29 Safar 1444 Hijriah dengan perbaikan amar, sehingga berbunyi sebagai berikut: Dalam Konvensi - Menolak gugatan Penggugat; Dalam Rekonvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi; 2. Menetapkan anak bernama Javier Aktam Khairullah, laki-laki lahir pada tanggal 30 Maret 2015, berada di bawah asuhan (hadhanah) Penggugat Rekonvensi (Zelnads bin Sumardi); 3. Menetapkan Penggugat Rekonvensi (Zelnads bin Sumardi) berkewajiban memberi akses kepada Tergugat Rekonvensi (Afifah alias Hapipah binti Tahir) untuk bertemu Javier Aktam Khairullah; Dalam Konvensi Dan Rekonvensi - Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp620.000,00 (enam ratus dua puluh ribu rupiah); III. Membebankan biaya perkara dalam tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp150,000.00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 16 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1821/Pdt.G/2022/PA.JS
Banding : 192/Pdt.G/2022/PTA.JK
Statistik9016