- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan sebidang tanah dan bangunan rumah dengan Luas 186 m2 (seratus delapan puluh enam meter persegi) yang terletak di Jalan Mastrip Gang Langsep No.23 RT.003 RW.004, Kelurahan Jrebeng Wetan, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 02139 atas nama Rina Lukminarni dengan batas-batas sebagai berikut ;
- Sebelah Barat : Tanah milik Ibu Heni/Ibu Djumriati (sesuai SPPT);
- Sebelah Utara : Jalan Mastrip Gang Langsep;
- Sebelah Timur : Tanah milik Bapak Bambang Hendrayanto (sesuai SPPT)/bapak Rizki;
- Sebelah Selatan : Tanah milik Ibu Nana/ Bapak Taufik/Bapak Abu Bakar Saleh;
- Menyatakan harta bersama pada diktum angka 2 tersebut adalah 1/2 (seperdua) atau setengah bagian adalah hak/milik Penggugat, dan 1/2 (seperdua) atau setengah bagian lagi adalah hak/milik Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan 1/2 (setengah) bagian dari harta bersama yang tercantum dalam diktum angka 2 (dua) tersebut kepada Penggugat, jika tidak dapat dilakukan secara natura maka diserahkan kepada Kantor Lelang Negara untuk dijual secara lelang yang hasil penjualan lelang tersebut dibagi dua antara Penggugat dan Tergugat sesuai dengan bagiannya masing-masing;
- Menyatakan gugatan Penggugat berupa:
- 1 (satu) unit kendaraan bermotor jenis Vario 150, tahun 2015, warna Hijau metalik dengan Nomor Polisi N 6106 Y atas nama Rina Lukminarni;
- 1 (satu) unit mobil dengan Nomor Polisi N 1034 YV, Merek Mitsuibishi, Type Pajero Sport 2,5L GLX (4x4) 5M/T, Tahun 2018, Warna Putih atas nama Heri Purnomo;
- Hutang bersama sejumlah Rp.445.553.000,00 (empat ratus empat puluh lima juta lima ratus lima puluh tiga ribu rupiah);
- Menolak permohonan sita jaminan (conservatoir beslaag) Penggugat;
- Menyatakan permohonan putusan serta merta Penggugat tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO);
Putusan PA PROBOLINGGO Nomor 452/Pdt.G/2022/PA.Prob |
|
Nomor | 452/Pdt.G/2022/PA.Prob |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PA PROBOLINGGO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Makhmud |
Hakim Anggota | S.agbr Hakim Anggota Mulyadi, Hakim Anggota Marwan Ibrahim Piinga |
Panitera | Panitera Pengganti: Siti Nurul Qomariyah, M.hes |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat; tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp925.000,00 (sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 16 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 16 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 452/Pdt.G/2022/PA.Prob
Banding : 1/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Statistik618