- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA ASRUL ALI ALIAS SALOHOT TERSEBUT DIATAS TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I SEBAGAI PENYALAHGUNA BAGI DIRI SENDIRI;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) TAHUN ;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) PAKET/AM YANG DIBUNGKUS PLASTIK KECIL TRANSPARAN BERISIKAN NARKOTIKA GOL I JENIS GANJA DENGAN BERAT NETTO : 0,72 (NOL KOMA TUJUH DUA) GRAM
- MEMBEBANKAN TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN DAN TINGKAT BANDING SEBESAR RP 2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Menyatakan Terdakwa ASRUL ALI Alias SALOHOT tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?memiliki Narkotika Golongan I sebagai penyalahguna bagi diri sendiri;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket/am yang dibungkus plastik kecil transparan berisikan Narkotika Gol I jenis Ganja dengan berat Netto : 0,72 (nol koma tujuh dua) gram
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan dan tingkat banding sebesar Rp 2.500,00 (Dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT MEDAN Nomor 1496/Pid.Sus/2022/PT MDN |
|
Nomor | 1496/Pid.Sus/2022/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 26 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Karto Sirait |
Hakim Anggota | Railam Silalahi, Brpoltak Sitorus |
Panitera | Elvy Farida Saragih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : - MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MANDAILING NATAL NOMOR 120/PID.SUS/2022/PN MDL TANGGAL 27 SEPTEMBER 2022 M E N G A D I L I S E N D I R I: DIMUSNAHKAN; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Mandailing Natal Nomor 120/Pid.Sus/2022/PN Mdl tanggal 27 September 2022 M E N G A D I L I S E N D I R I: DIMUSNAHKAN; |
Tanggal Musyawarah | 16 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 16 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 120/Pid.Sus/2022/PN Mdl
Banding : 1496/Pid.Sus/2022/PT MDN
Statistik175