- DALAM KONVENSI
- Dalam Eksepsi :
- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya
- DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan perjanjian jual beli antara Tergugat I dan Manih binti Sinang (isteri Alm. Alex Naelan) atas tanah objek sengketa dalam perkara a quo yang terletak di Jalan Rukun Bantar Jati, RT. 008, RW 002, Kelurahan. Setu, Kecamatan. Cipayung, Kotamadya Jakarta Timur adalah tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Nomor: 61 tertanggal 21 September 1995 yang dibuat dihadapan Notaris E. Sianipar, S.H. sebagai Turut Tergugat I atas tanah objek sengketa dalam perkara a quo yang terletak di Jalan Rukun Bantar Jati, RT. 008, RW 002, Kelurahan. Setu, Kecamatan. Cipayung, Kotamadya Jakarta Timur adalah batal demi hukum serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan tanah yang menjadi objek sengketa dalam perkara a quo yang terletak di Jalan Rukun Bantar Jati, RT. 008, RW 002, Kelurahan. Setu, Kecamatan. Cipayung, Kotamadya Jakarta Timur dengan luas 974 m2 berdasarkan Sertifikat Hak Milik Sertifikat Hak Milik Nomor: 04158 atas nama Fubijanto Liman Bratadjaja (Penggugat) adalah Sah milik Penggugat;
- Memerintahkan Turut Tergugat tunduk dan patuh terhadap Putusan dalam perkara a quo;
- Menyatakan penguasaan tanah dan pendirian bangungan diatas tanah yang menjadi objek sengketa dalam perkara a quo yang terletak di Jalan Rukun Bantar Jati, RT. 008, RW 002, Kelurahan. Setu, Kecamatan. Cipayung, Kotamadya Jakarta Timur oleh Para Tergugat adalah tidak sah dan merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Memerintahkan Para Tergugat untuk melakukan pengosongan dan pembongkaran bangunan diatas tanah yang terletak di Jalan Rukun Bantar Jati, RT. 008, RW 002, Kelurahan. Setu, Kecamatan. Cipayung, Kotamadya Jakarta Timur berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor: 04158 atas nama Fubijanto Liman Bratadjaja (Penggugat);
- Menolak Gugatan Penggugat untuk yang lain dan selebihnya;
- DALAM REKONVENSI
- Menolak Gugatan Rekonvensi untuk seluruhnya.
- DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI
- Menghukum Penggugat Rekovensi/Tergugat Dalam Konvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 1.995.000,- ( satu juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah ) ;
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 136/Pdt.G/2022/PN Jkt.Tim |
|
Nomor | 136/Pdt.G/2022/PN Jkt.Tim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 23 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yudissilen |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sri Asmarani, Cnbr Hakim Anggota Gatot Ardian Agustriono |
Panitera | Panitera Pengganti: Lukman Hakim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 27 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 136/Pdt.G/2022/PN Jkt.Tim
Statistik10314