Putusan PN BEKASI Nomor 471/Pdt.G/2021/PN Bks |
|
Nomor | 471/Pdt.G/2021/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | TANAH |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 27 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Beslin Sihombing |
Hakim Anggota | Syofia Marlianti Tambunan, Martha Maitimu |
Panitera | Sheila Melati T |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN |
Catatan Amar | Dalam Eksepsi- Menolak eksepsi yang diajukan oleh Tergugat;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan sah dan berharga seluruh bukti yang diajukan PENGGUGAT;3. Menyatakan Sertifkat Hak Milik Nomor 85/Desa Jatisampurna atas nama Yulie adalah sah menurut hukum;4. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah obyek sengketa seluas 365 M2 yang merupakan bagian dari bidang tanah yang disebut dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 85/desa Jatisampurna yang terletak di Jalan Eraska Nova, Pasar Kranggan, RT. 04/RW. 04, Kelurahan Jatisampurna, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Propinsi Jawa Barat dan dengan batas-batas :- Sebelah Utara berbatasan dengan sisa tanah SHM Nomor 85/Desa Jatirasa; - Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah SDN Jatisampurna II;- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik perorangan;- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah SDN Jatisampurna II;5. Menyatakan perbuatan Tergugat yang menguasai tanah obyek sengketa adalah perbuatan tanpa alas hak yang sah;6. Memerintahkan Tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Penggugat atau memulihkan hak Penggugat atas tanah obyek sengketa tersebut dalam kerangka pembebasan tanah untuk kepentingan umum dengan memberikan ganti kerugian kepada Penggugat yang besarnya berdasarkan nilai yang ditetapkan oleh Appraisal Independen;7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;8. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga sekarang sebesar Rp 2.067.000,00 (dua juta enam puluh tujuh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 27 Mei 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 471/Pdt.G/2021/PN Bks
Statistik13052