Putusan PTA SURABAYA Nomor 460/Pdt.G/2022/PTA.sby |
|
Nomor | 460/Pdt.G/2022/PTA.sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Supangkat |
Hakim Anggota | H. M. Munawan, H. Sarmin |
Panitera | M.hp., M. Khusnul Yakin |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | MENGADILII. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Gresik Nomor 1510/Pdt.G/2022/PA.Gs. tanggal 29 September 2022 Masehi bertepatan dengan tanggal 3 Rabiul Awal 1444 Hijriah, dengan perbaikan amar sebagai berikut:Dalam Konvensi1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (PEMBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Gresik;Dalam Rekonvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menetapkan dan menghukum Tergugat (TERBANDING) untuk membayar kepada Penggugat (PEMBANDING):2.1. Nafkah iddah sejumlah Rp4.320.000,00 (empat juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah); 2.2. Mut'ah berupa uang sejumlah Rp8.640.000,00 (delapan juta enam ratus empat puluh ribu rupiah);yang dilaksanakan sebelum Tergugat mengucapkan ikrar talak di depan sidang Pengadilan Agama Gresik, kecuali jika Penggugat tidak keberatan terhadap Tergugat mengucapkan ikrar talak sebelum Tergugat membayar nafkah iddah dan mut?ah tersebut;3. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;Dalam Konvensi Dan Rekonvensi Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon/Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp425.000,00 (empat ratus dua puluh lima ribu rupiah);III. Membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 16 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 411 K/AG/2023
Pertama : 1510/Pdt.G/2022/PA.Gs
Banding : 460/Pdt.G/2022/PTA.sby
Statistik522