- Menyatakan Terdakwa Pandu Qori Agiel als Pandu bin Mujiyana tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perkosaan, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun ;
- Menetapkan Terdakwa membayar restitusi sebesar Rp40.066.850,00 (empat puluh juta enam puluh enam ribu delapan ratus lima puluh rupiah)
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah baju kaos lengan panjang warna abu-abu putih bermotif garis-garis;
- 1 (satu) buah jilbab polos warna coklat tua;
- 1 (satu) buah celana dalam warna coklat;
- 1 (satu) buah bra warna biru dongker;
- 1 (satu) buah celana panjang warna coklat;
- 1 (satu) buah celana panjang jenis jeans warna hitam;
- 1 (satu) buah celana dalam warna abu-abu;
- 1 (satu) buah kaos lengan pendek wana merah;
- 1 (satu) buah kaos lengan pendek warna hitam;
- 1 (satu) buah Hp merk Vivo warna hitam biru;
- 1 (satu) buah Simcard Indosat dengan nomor : 085643204302 yang terpasang di handphone merk vivo warna hitam kombinasi biru dengan nomor Imei 1 : 862387044021317 dan nomer imei 2: 862387044021308 milik Pandu Qori Agiel Alias Pandu Bin Mujiyana;
- 1 (satu) bilah pisau dengan gagang warna orange dengan panjang kurang lebih 20 cm;
- 1 (satu) buah rantai dari stainlis panjang 50 cm;
- 1 (satu) buah sabuk ikat pinggang dari kain warna hitam;
- beberapa lembar tisue warna putih yang ada noda darahnya;
- 1 (satu) buah Mobil Suzuki Escudo warna Hitam dengan No pol AB-1757-ES beserta kunci kontak;
- 1 (satu) buah tempat sampah warna pink.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 195/Pid.B/2022/PN Yyk |
|
Nomor | 195/Pid.B/2022/PN Yyk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap Kesusilaan |
Kata Kunci | Kejahatan terhadap Kesusilaan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 16 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua P Cokro Hendro Mukti |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Sri Ari Astuti, Hakim Anggota Mustajab |
Panitera | Panitera Pengganti : Maria Lusiati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi Novia Santiya Sari. Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada saksi Mujiyana. Dikembalikan kepada pihak Kostel Seroja melalui saksi OKTORA RUDI ROSARIANTO. |
Tanggal Musyawarah | 15 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 195/Pid.B/2022/PN Yyk
Statistik303100