- Menyatakan Terdakwa I. ZULKIFLI NASUTION alias IZUL dan Terdakwa II. PUJI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak melakukan permufakatan jahat menjual Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. ZULKIFLI NASUTION alias IZUL oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan kepada Terdakwa II. PUJI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan, dan denda masing-masing sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Uang sejumlah Rp102.000,00 (seratus dua ribu rupiah);
- Uang sejumlah Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram;
- 1 (satu) buah dompet warna cream;
- 2 (dua) bungkus plastik klip transparan dalam keadaan tidak berisi;
- 1 (satu) batang pipet plastik runcing;
- 1 (satu) batang pipet kaca;
- 1 (satu) buah pipet plastik transparan runcing;
- 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna biru nomor kartu 081278274058, imei:860937059172934;
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 243/Pid.Sus/2022/PN Tjb |
|
Nomor | 243/Pid.Sus/2022/PN Tjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG BALAI ASAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Sacral Ritonga |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Habli Robbi Taqiyya, Br Hakim Anggota Joshua J.e. Sumanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Elida Supiani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk Negara; Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 16 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 16 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 243/Pid.Sus/2022/PN Tjb
Statistik492