- 1 (satu) unit Handphone Android Merk Infinix warna hitam model infinix X655C dengan nomor imei slot 1 355796111883207 berikut kartu simpati yang terpasang di slot sim 1 dengan nomor 0852 6464 1334;
- 1 (satu) buah kotak rokok merk sampoerna warna putih didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastic bening yang didalamnya berisikan 20 (dua puluh) butir Pil berwarna merah muda/pink yang bertuliskan COCA COLA diduga narkotika jenis Pil Extacy/Inek dengan berat kotor 15.65 gram, berat pembungkusnya 0.22 gram, berat kotak rokok 6.29 gram dan berat bersihnya 9.14 gram;
- 1 (satu) lembar kertas slip bukti transfer bank BRI yang senilai Rp.4.800.000,00 (empat juta delapan ratus ribu rupiah) dari rekening bank BRI an. RIAN SUDEWA PRATAMA kepada Bank BRI an. MHD FAUZI;
- 1 (satu) buah Flash Disk, tetap terlampir dalam berkas perkara
Putusan PN PEKANBARU Nomor 585/Pid.Sus/2022/PN Pbr |
|
Nomor | 585/Pid.Sus/2022/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 29 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andry Simbolon |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Estiono., Br Hakim Anggota Yuli Artha Pujayotama |
Panitera | Panitera Pengganti: Dita Triwulany |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: 1 Menyatakan Terdakwa Rian Sudewa Pratama als Rian Bin M Taharudin, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dan melawan hukum menjual Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu; 2 Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun, denda sejumlah Rp. 2.640.000.000 (dua milyar enam ratus empat puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan; 3 Menetapkan barang bukti berupa : Dimusnahkan; 4 Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5 Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 6 Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 7 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 7 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 585/Pid.Sus/2022/PN_Pbr.zip
- Download PDF
- 585/Pid.Sus/2022/PN_Pbr.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 585/Pid.Sus/2022/PN Pbr
Statistik3012