- Menolak tuntutan Provisi Para Penggugat Konvensi/ Para Tergugat Rekonvensi;
- Menyatakan Eksepsi Para Tergugat Konvensi/ Para Penggugat Rekonvensi dinyatakan tidak dapat diterima;
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat Konvensi/ Para Tergugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan Penggugat I (Adlyn Kamaruddin SE.,MM,) sebagai anak laki-laki Tertua dalam Kaum Dt. Paduko Sati Suku Balaimansiang VI Suku Kota Solok dapat disebut sebagai Mamak Kepala Waris (MKW) dalam Kaum Dt. Paduko Sati Suku Balaimansiang VI Suku Kota Solok;
- Menyatakan bahwa benar tanah ulayat (pusako tinggi) berupa persawahan sebanyak 14 (empat belas) piring sawah besar kecil yang terletak di Guguak Singkek, Kelurahan Tanah Garam, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok yang merupakan bagian objek Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 1718 dengan Surat Ukur Nomor 3/TG/2005 tanggal 10 Januari 2005 seluas 16.950 M2atas nama Sawir Bin E Dt. Gamuk Gelar Dt. Paduko Sati, HJ. Nursiam binti E Dt. Gamuk, Hj. Nur Asni Binti Kamarudin, Ir, HJ Juliati binti Kamarudin, Dra Hj. Retno Rosmita binti Kamarudin (Penggugat II) adalah tanah ulayat milik Kaum Dt. Paduko Sati Suku Balaimansiang VI Suku Kota Solok. Yang mana berbatas sepadan dengan:
- Menolak gugatan Para Penggugat Konvensi/ Para Tergugat Rekonvensi selain dan selebihnya
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat Rekonvensi/ Para Tergugat Konvensi untuk sebagian;
- Menyatakan sah secara hukum Surat Pagang Gadai tertanggal 27 Februari 2016;
- Menolak Gugatan Para Penggugat Rekonvensi/ Para Tergugat Konvensi selain dan selebihnya;
- Menghukum Para Penggugat Konvensi/ Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.272.000,00 (satu juta dua ratus tujuh puluh dua ribu rupiah);
Putusan PN SOLOK Nomor 8/Pdt.G/2022/PN Slk |
|
Nomor | 8/Pdt.G/2022/PN Slk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 12 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SOLOK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ramlah Mutiah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Adri, Br Hakim Anggota Puteri Hardianty |
Panitera | Panitera Pengganti: Ismed |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI: Dalam Provisi: Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: Sebelah Utara : Berbatas dengan tanah A. Dt. Indo Tan Ameh, Syafri. Dt Koto Panjang, Gusril. Dt. Rajo Alam; Sebelah Selatan : Berbatas dengan Tanah Dt. Rajo Indo Alam; Sebelah Timur : Berbatas dengan Tanah Y. Dt. Mangguang, N. Dt. Indo Bumi; Sebelah Barat : Berbatas dengan kawan tanah ini juga; DALAM REKONVENSI : DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 25 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 25 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 8/Pdt.G/2022/PN_Slk.zip
- Download PDF
- 8/Pdt.G/2022/PN_Slk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 242/PDT/2022/PT PDG
Pertama : 8/Pdt.G/2022/PN Slk
Statistik11456