- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI IDI TANGGAL 26 SEPTEMBER 2022 NOMOR 100/PID.B/LH2022/PN IDI YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEBATAS PIDANA YANG DIJATUHKAN DAN SELENGKAPNYA AMAR PUTUSAN TERSEBUT BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA I. JUDA PASARIBU BIN WABNES PASARIBU DAN TERDAKWA II. JOSEP MEHA BIN PINUS MEHA TERSEBUT DIATAS TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TURUT SERTA MEMBUNUH SATWA YANG DILINDUNGI SEBAGAIMANA DAKWAAN TUNGGAL PENUNTUT UMUM;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP PARA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA MASING-MASING SELAMA 2 (DUA) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN .SERTA DENDA SEBESAR RP 50.000.000,00 (LIMA PULUH JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APA BILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH PARA TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN PARA TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 2 (DUA) ALAT PENJERAT (SELING/ARENG) YANG SUDAH TERPAKAI;
- 1 (SATU) BUAH ALAT PENJERAT (SELING/ARENG) YANG DALAM KEADAAN RUSAK;
- 2 (DUA) BUAH ALAT PENJERAT (SELING/ARENG);
- 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR MERK TVS NEO 110 WARNA HITAM TANPA PLAT NOMOR DAN SURAT TANDA NOMOR KENDERAAN;
- BEBERAPA HELAI BULU BURUNG KUAU RAJA;
- MEMBEBANKAN KEPADA PARA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA MASING-MASING SEBESAR RP 5.000,00 (LIMA RIBU) RUPIAH;
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Idi tanggal 26 September 2022 Nomor 100/Pid.B/LH2022/PN Idi yang dimintakan banding tersebut sebatas pidana yang dijatuhkan dan selengkapnya amar putusan tersebut berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa I. JUDA PASARIBU Bin WABNES PASARIBU dan Terdakwa II. JOSEP MEHA Bin PINUS MEHA tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta membunuh satwa yang dilindungi? sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan .serta denda sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apa bila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) alat penjerat (seling/areng) yang sudah terpakai;
- 1 (satu) buah alat penjerat (seling/areng) yang dalam keadaan rusak;
- 2 (dua) buah alat penjerat (seling/areng);
- 1 (satu) unit sepeda motor merk TVS Neo 110 warna hitam tanpa plat Nomor dan Surat Tanda Nomor Kenderaan;
- Beberapa helai bulu burung kuau raja;
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu) rupiah;
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 376/PID.SUS-LH/2022/PT BNA |
|
Nomor | 376/PID.SUS-LH/2022/PT BNA |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Satwa Liar (PenangkapanPerdagangan dll) |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 18 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PT BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Syamsul Qamar |
Hakim Anggota | H.zulkifli, Brrahmawati |
Panitera | Tarmizi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; DIRAMPAS UNTUK NEGARA; DIRAMPAS UNTUK DISERAHKAN KEPADA BALAI KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM ACEH; |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; Dirampas untuk diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh; |
Tanggal Musyawarah | 17 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 376/PID.SUS-LH/2022/PT_BNA.zip
- Download PDF
- 376/PID.SUS-LH/2022/PT_BNA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1309 K/Pid.Sus-LH/2023
Banding : 376/PID.SUS-LH/2022/PT.BNA
Statistik9639