Putusan PN Pangkalan Balai Nomor 216/Pid.B/2022/PN Pkb |
|
Nomor | 216/Pid.B/2022/PN Pkb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perusakan |
Kata Kunci | Penghancuran atau Perusakan Barang |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN Pangkalan Balai |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nofita Dwi Wahyuni |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Erwin Tri Surya Anandar, Hakim Anggota Agewina |
Panitera | Panitera Pengganti Suwarman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa 1 Tarno Bin Samudi tersebut diatas, terbukti secara dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menyuruh melakukan pengrusakan barang? dan Terdakwa 2 Robiansyah Alias Ma?in Bin Romli tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan pengrusakan barang? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua; 2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan; 3. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan; 4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 3 (tiga) buah batang pohon kelapa sawit umur 2 (dua) tahun yang ditebas dan dicabut; dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 204/PID/2022/PT PLG
Kasasi : 224 K/Pid/2023
Pertama : 216/Pid.B/2022/PN Pkb
Statistik5314