- Menolak Eksepsi Para Tergugat seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Pekan Panai Tongah Kec. Panai Tongah Kab. Simalungun, dengan ukuran lebar bagian depan 5,32 Meter panjang 16 Meter dan lebar di belakang 6,22 Meter yang berbatasan dengan
- Sebelah timur : dengan rumah Simin Silalahi
- Sebelah utara : dengan Pasar besar
- Sebelah Barat : dengan rumah krani Bowa Pasaribu
- Sebelah selatan : dengan perladangan Simin Silalahi
- Menyatakan sah sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Pekan Panai Tongah Kec. Panai Tongah Kab. Simalungun, dengan ukuran lebar bagian depan 5,32 Meter panjang 16 Meter dan lebar di belakang 6,22 Meter, adalah milik Penggugat dan mempunyai eksistensi dan kapasitas hukum dalam mengajukan gugatan dalam perkara a quo;
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang telah menguasai dan mengklaim serta mengelola tanah dan bangunan terperkara a quo milik Penggugat tersebut adalah perbuatan melawan hukum (onrecht matige daad) yang mendatangkan kerugian kepada Penggugat;
- Menyatakan apabila (quod noon) Para Tergugat mempunyai alas hak atas objek sengketa dalam perkara a quo tersebut, baik melalui proses jual beli/penyerahan/ hibah ataupun dari suatu perbuatan hukum lainnya dari Para Tergugat atau memperoleh tanah tersebut dari orang lain yang tidak pernah mendapatkan hak secara yuridis dari Penggugat, adalah cacat hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum berlaku (Non Executable);
- Memerintahkan Para Tergugat agar segera mengosongkan sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Pekan Panai Tongah Kec. Panai Tongah Kab. Simalungun, dengan ukuran lebar bagian depan 5,32 Meter panjang 16 Meter dan lebar di belakang 6,22 Meter;
- Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk tidak memindahtangankan (balik nama) terhadap objek sengketa sebelum gugatan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini;
- Menghukum para Tergugat s untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp1.830.000,00 (satu juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 78/Pdt.G/2022/PN Sim |
|
Nomor | 78/Pdt.G/2022/PN Sim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 20 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SIMALUNGUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anggreana Elisabeth Roria Sormin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Aries Kata Ginting, Br Hakim Anggota Dessy Deria Elisabet Ginting |
Panitera | Panitera Pengganti: Jonny Sidabutar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: A. Dalam Provisi: - Menolak tuntutan provisi Penggugat; B. Dalam Eksepsi: C. Dalam Pokok Perkara: berdasarkan Surat Pengakuan Ganti Rugi tanggal 02 Februari 1954 antara Alm. Jopan Nainggolan dengan Hadji Muhammad Arif dan Hadji Chadijah yang dibuat di hadapan Kepala Kampung Pekan Panei Tongah. |
Tanggal Musyawarah | 15 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 78/Pdt.G/2022/PN_Sim.zip
- Download PDF
- 78/Pdt.G/2022/PN_Sim.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 78/Pdt.G/2022/PN Sim
Statistik5613