- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BATULICIN TANGGAL 19 OKTOBER 2022
- MENYATAKAN TERDAKWA FERY KARDIANOR ALS FERY BIN IWANSYAH TERSEBUT DI ATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN TUNGGAL PENUNTUT UMUM;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) BULAN 8 (DELAPAN) HARI;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN TERDAKWA SEGERA DIKELUARKAN DARI TAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) BUAH BALOK KAYU JENIS ULIN WARNA BIRU HITAM DENGAN PANJANG KURANG LEBIH SEKITAR 171,7 (SERATUS TUJUH PULUH SATU KOMA TUJUH) SENTIMETER;
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Batulicin tanggal 19 Oktober 2022
- Menyatakan Terdakwa Fery Kardianor als Fery Bin Iwansyah tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penganiayaan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan 8 (delapan) hari;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah balok kayu jenis ulin warna biru hitam dengan panjang kurang lebih sekitar 171,7 (seratus tujuh puluh satu koma tujuh) sentimeter;
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 276/PID/2022/PT BJM |
|
Nomor | 276/PID/2022/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sigit Sutanto |
Hakim Anggota | Risti Indrijani, Brunggul Ahmadi |
Panitera | Siti Jamilah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI NOMOR 230/PID.B/2022/PN BLN YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT; DIRUSAK SEHINGGA TIDAK DAPAT DIPERGUNAKAN LAGI; 6. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar |
MENGADILI Nomor 230/Pid.B/2022/PN Bln yang dimintakan banding tersebut; Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 17 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 276/PID/2022/PT_BJM.zip
- Download PDF
- 276/PID/2022/PT_BJM.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 230/Pid.B/2022/PN Bln
Banding : 276/PID/2022/PT BJM
Statistik9310