- Menolak Eksepsi Para Tegugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan surat permohonan pembatalan sertipikat tertanggal 21 Maret 2018 yang dibuat oleh Tergugat I kepada Tergugat II tidak sah dan batal demi hukum;
- Memerintahkan kepada Tergugat II untuk tidak mencoret/ mengalihkan/ menerbitkan sertipikat baru atas beberapa sertipikat (obyek sengketa) yang telah ada yaitu :
- Sertifikat Hak Milik No. 4775 atas nama Ina Damayanti dengan luas 201 m2 (dua ratus satu meter persegi), diuraikan dalam Surat Ukur Nomor 170/Damai/2001, tertanggal 04-05-2001 yang terletak di Jalan Mas Tirtodarmo Haryono, Kelurahan Damai, Kecamatan Balikpapan Timur, Kota Balikpapan, Propinsi Kalimantan Timur.
- Sertfikat Hak Milik Nomor 1286 atas nama Ina Damayanti dengan luas 1.523 m2 (seribu lima ratus dua puluh tiga meter persegi), diuraikan dalam Surat Ukur Nomor 730/1991, tertanggal 01-06-1991 yang terletak di Jalan Mas Tirtodarmo Haryono, Kelurahan Damai, Kecamatan Balikpapan Timur, Kota Balikpapan, Propinsi Kalimantan Timur.
- Sertfikat Hak Milik Nomor 1823 atas nama Ina Damayanti dengan luas 1.347 m2 (seribu tiga ratus empat puluh tujuh meter persegi), diuraikan dalam Gambar Situasi Nomor 1383/1993, tertanggal 25-08-1993 yang terletak di Jalan Mas Tirtodarmo Haryono, Kelurahan Damai, Kecamatan Balikpapan, Timur, Kota Balikpapan, Propinsi Kalimantan Timur.
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat I Konpensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat I Konpensi/Penggugat Rekonpensi dan Tergugat I Konpensi untuk membayar secara tanggung renteng ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini yang ditetapkan sebesar Rp. 2.151.000,00 (dua juta seratus lima puluh satu ribu rupiah);
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 86/Pdt.G/2022/PN Bpp |
|
Nomor | 86/Pdt.G/2022/PN Bpp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 27 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BALIKPAPAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sutarmo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arum Kusuma Dewi, Br Hakim Anggota Arif Wisaksono |
Panitera | Panitera Pengganti Riza Achmadsyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONPENSI: Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara: Dalam Rekonpensi: Dalam Konpensi dan Rekonpensi: |
Tanggal Musyawarah | 31 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 31 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 86/Pdt.G/2022/PN_Bpp.zip
- Download PDF
- 86/Pdt.G/2022/PN_Bpp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 86/Pdt.G/2022/PN Bpp
Statistik4319