- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA I MISROM BIN SUMIARJO, TERDAKWA II GUFRANSYAH ZAMRA ALIAS GUFRON BIN ZAMHASRY DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN NOMOR 223/PID.B/2022/PN PBU., TANGGAL 7 OKTOBER 2022 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT UNTUK SELURUHNYA;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA I MISROM BIN SUMIARJO DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN TERDAKWA I MISROM BIN SUMIARJO TETAP DITAHAN;
- MENGHUKUM TERDAKWA I MISROM BIN SUMIARJO DAN TERDAKWA II GUFRANSYAH ZAMRA ALIAS GUFRON BIN ZAMHASRY MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING MASING-MASING SEBESAR RP. 5.000,- (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa I Misrom Bin Sumiarjo, Terdakwa II Gufransyah Zamra Alias Gufron Bin Zamhasry dan Penuntut Umum tersebut;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Nomor 223/Pid.B/2022/PN Pbu., tanggal 7 Oktober 2022 yang dimohonkan banding tersebut untuk seluruhnya;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa I Misrom Bin Sumiarjo dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa I Misrom Bin Sumiarjo tetap ditahan;
- Menghukum Terdakwa I Misrom Bin Sumiarjo dan Terdakwa II Gufransyah Zamra Alias Gufron Bin Zamhasry membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PT PALANGKARAYA Nomor 188/PID/2022/PT PLK |
|
Nomor | 188/PID/2022/PT PLK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PT PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Wahyu Prasetyo Wibowo |
Hakim Anggota | Anne Rusiana, Brakhmad Jaini |
Panitera | Akri Yuliani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: |
Tanggal Musyawarah | 17 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 188/PID/2022/PT_PLK.zip
- Download PDF
- 188/PID/2022/PT_PLK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 307 K/Pid/2023
Pertama : 223/Pid.B/2022/PN Pbu
Banding : 188/PID/2022/PT PLK
Statistik6812