- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA I ADITYA GILANG SAPUTRA BIN JOKO TRIONO
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SURABAYA TANGGAL 20 SEPTEMBER 2022 NOMOR : 1584/PID.SUS/2022/PN. SBY TERSEBUT ;-
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA I ADITYA GILANG SAPUTRA BIN JOKO TRIONO DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG TELAH DIJALANI ;-
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA I ADITYA GILANG SAPUTRA BIN JOKO TRIONO TETAP DITAHAN ;-
- MENETAPKAN BARANG BUKTI :
- 2 (DUA) POKET PLASTIC BERISI NARKOTIKA JENIS SABU DENGAN TOTAL BERAT NETTO 0,137 GRAM;
- 1 (SATU) BENDEL PLASTIC KLIP;
- 1 (SATU) BUAH HP VIVO WARNA BIRU;
- 1 (SATU) BUAH GP REDMI NOTE 9 WARNA HITAM;
- UANG TUNAI SEBESAR RP. 400.000,00 (EMPAT RATUS RIBU RUPIAH);
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA I ADITYA GILANG SAPUTRA BIN JOKO TRIONO UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP.2.500,- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa I Aditya Gilang Saputra Bin Joko Triono
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 20 September 2022 Nomor : 1584/Pid.Sus/2022/PN. Sby tersebut ;-
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa I Aditya Gilang Saputra Bin Joko Triono dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijalani ;-
- Menetapkan agar Terdakwa I Aditya Gilang Saputra Bin Joko Triono tetap ditahan ;-
- Menetapkan barang bukti :
- 2 (dua) poket plastic berisi narkotika jenis sabu dengan total berat netto 0,137 gram;
- 1 (satu) bendel plastic klip;
- 1 (satu) buah HP Vivo warna biru;
- 1 (satu) buah GP Redmi Note 9 warna hitam;
- uang tunai sebesar Rp. 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah);
- Membebankan kepada Terdakwa I Aditya Gilang Saputra Bin Joko Triono untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT SURABAYA Nomor 1067/PID.SUS/2022/PT SBY |
|
Nomor | 1067/PID.SUS/2022/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 26 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Rr. Suryowati |
Hakim Anggota | Brkarel Tuppu, Arthur Hangewa |
Panitera | Djasman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN DIRAMPAS UNTUK NEGARA; |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | 17 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1227 K/Pid.Sus/2023
Banding : 1067/PID.SUS/2022/PT SBY
Statistik712