Putusan PTA SURABAYA Nomor 437/Pdt.G/2022/PTA.Sby |
|
Nomor | 437/Pdt.G/2022/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 24 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Nanang Faiz |
Hakim Anggota | Hj. Atifaturrahmaniyah, Muhajir |
Panitera | Naini Tiastuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN MEMPERBAIKI AMAR |
Catatan Amar | MENGADILI:I. Menyatakan bahwa permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Kabupaten Malang (verzet) Nomor 4047/Pdt.G/2022/PA.Kab.Mlg. tanggal 15 September 2022 Masehi bertepatan dengan tanggal 18 Shafar 1444 Hijriyah dengan perbaikan amar sebagai berikut:1. Menyatakan Perlawanan yang diajukan oleh Pelawan/Tergugat Asal dapat diterima;2. Menyatakan perlawanan terhadap Putusan Verstek Nomor 4047/Pdt.G/2022/PA.Kab.Mlg., tanggal 21 Juli 2022 tidak tepat dan tidak beralasan;3. Menyatakan perlawanan yang diajukan Pelawan/Tergugat Asal adalah perlawanan yang tidak benar;4. Mempertahankan Putusan Verstek dengan perbaikan amar yang selengkapnya sebagai berikut:4.1. Menyatakan Tergugat yang dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir;4.2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;4.3. Menjatuhkan talak satu ba?in shughra Tergugat (Mistiono bin Riaman) terhadap Penggugat (Susiati binti Legiman);4.4. Menghukum Tergugat memberikan kepada Penggugat:4.4.1. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah);4.4.2. Nafkah iddah sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);Yang dibayar sebelum Tergugat mengambil Akta Cerai;4.5. Menghukum Tergugat memberikan nafkah dua anak bernama Anak Pertama Pembanding dengan Terbanding, umur 18 tahun dan Anak kedua Pembanding dengan Terbanding, umur 10 tahun sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan melalui Penggugat sekurang-kurangnya sampai kedua anak tersebut dewasa dapat mengurus diri sendiri (21 tahun) dengan kenaikan 10 % setiap tahun dari jumlah yang ditetapkan selain biaya pendidikan dan kesehatan;4.6. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp415.000,00 (empat ratus lima belas ribu rupiah);5. Membebankan Pelawan/Tergugat Asal untuk membayar semua biaya perkara sejumlah Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);III. Membebankan Pelawan/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 4047/Pdt.G/2022/PA.Kab.Mlg
Banding : 437/Pdt.G/2022/PTA.Sby
Statistik5211