- Menyatakan Terdakwa Jefri Sidarta Gautama Bin Joko Kuswendi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dan tanpa hak menyimpan memiliki dan menguasai Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman? sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Primair dan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Jefri Sidarta Gautama Bin Joko Kuswendi tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa : 2 (dua) paket narkotika golongan I jenis sabu berat kotor 0,52 (nol koma lima puluh dua) gram, berat bersih 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram, 1 (satu) paket biji ganja berat kotor 1,17 (satu koma tujuh belas) gram, berat bersih 0,97 (nol koma sembilan puluh tujuh) gram, 1 (satu) paket ganja kering berat kotor 3,75 (tiga koma tujuh puluh lima) gram, berat bersih 2,88 (dua koma delapan puluh delapan) gram, 1 (satu) buah timbangan digital, 2 (dua) buah potongan sedotan warna orange, 1 (satu) bungkus kertas papir rokok, 1 (satu) lembar tisu, 1 (satu) bungkus sedotan, 1 (satu) buah tas warna putih, 1 (satu) buah HP Infenix warna hitam Imei: 358844102295069, Simcard : 08817057217,1 (satu) buah HP Infenix warna biru Imei : 358543839258636, Simcard : 085236013740 Dirampas untuk dimusnahkan.
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 268/Pid.Sus/2022/PN Byw |
|
Nomor | 268/Pid.Sus/2022/PN Byw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BANYUWANGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Pancara |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yustisiana, Hakim Anggota I Komang Dediek Prayoga |
Panitera | Panitera Pengganti Ketut Maliastra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 3 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 3 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 268/Pid.Sus/2022/PN Byw
Statistik202