- Menyatakan TerdakwaDEFI AFRIYANTI, AM.Keb. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Primair;
- Membebaskan Terdkwa dari Dakwaan Pertama Primair tersebut;
- Menyatakan TerdakwaDEFI AFRIYANTI, AM.Kebterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwaoleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam Tahanan Kota ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Uang Tunai RI dengan pecahan Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebesar Rp38.000.000,- (tiga puluh delapan juta rupiah)
- 1 (satu) buah stempel bertuliskan rumah makan RUQOYYAH;
- 1 (satu) buah bantalan stempel merk DB (DEBOZZ);
- 1 (satu) buah buku tulis bertuliskan Princess Sofia (Catatan penerimaan pemotongan Dana BOK);
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja LS Nomor: 900/4574/2019 tanggal 15 Agustus 2019;
- Surat Perintah Membayar Langsung (LS) No.60/SPM-LS/1.02.01.01/2019;
- Surat Perintah Pembayaran Langsung Barang Dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor: 60/SPP-LS/1.02.01.01/2019 tanggal 15 Agustus 2019;
- Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor: 60/SPP-LS/1.02.01.01/2019 tanggal 15 Agustus 2019 ringkasan;
- Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor: 60/SPP-LS/1.02.01.01/2019 tanggal 15 Agustus 2019 Rincian;
- Lembar Kontrol;
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Nomor : 800/569/Pusk/2019 tanggal 29 Maret 2019;
- Uraian Kegiatan Bantuan BOK Puskesmas Wek I Kec. Padang Sidempuan Utara Bulan Maret 2019;
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Nomor: 800/542/Pusk/2019 tanggal 28 Februari 2019;
- Uraian Kegiatan Bantuan BOK Puskesmas Wek I Kec. Padang Sidempuan Utara Bulan Februari 2019;
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Nomor: 800/497/Pusk/2019 tanggal 31 Januari 2019;
- Uraian Kegiatan Bantuan BOK Puskesmas Wek I Kec.Padang Sidempuan Utara Bulan Januari 2019;
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Nomor: 900/5083/Pusk/2019 tanggal 05 September 2019;
- Surat Perintah Pembayaran Langsung (LS) Nomor: 68/SPM-LS/1.02.01.01/2019 tanggal 05 September 2019;
- Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor: 68/SPP-LS/1.02.01.01/2019 Tahun 2019 05 September 2019 Surat Pengantar;
- Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor: 68/SPP-LS/1.02.01.01/2019 Tahun 2019 05 September 2019 Ringkasan;
- Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor: 68/SPP-LS/1.02.01.01/2019 Tahun 2019 tanggal 05 September 2019 Rincian;
- Lembar Kontrol;
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Nomor: 800/618/Pusk/2019 tanggal 30 April 2019;
- Uraian Kegiatan Bantuan BOK Puskesmas Wek I Kec. Padang Sidempuan Utara Bulan April 2019;
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Nomor: 800/645/Pusk/2019 tanggal 31 Mei 2019;
- Uraian Kegiatan Bantuan BOK Puskesmas Wek I Kec. Padang Sidempuan Utara Bulan Mei 2019;
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Nomor: 800/688B/Pusk/2019 tanggal 26 Juni 2019;
- Uraian Kegiatan Bantuan BOK Puskesmas Wek I Kec. Padang Sidempuan Utara Bulan Juni 2019;
- Asli 1 (satu) lembar tanda terima tanggal 10 September 2019 dengan kode program : 1.02.1.02.01.01.34 dan 1.02.1.02.01.01.34.11;
- Dokumen pertanggungjawaban penggunaan anggaran Bantuan Opersional Kesehatan (BOK) Puskesmas Wek I Padang Sidempuan Utara Tahun 2019 periode Tahun 2019 Periode Januari 2019 sampai dengan Juni 2019.
Putusan PN MEDAN Nomor 45/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn |
|
Nomor | 45/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 16 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sulhanuddin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mohammad Yusafrihardi Girsang, Br Hakim Anggota Ibnu Kholik |
Panitera | Panitera Pengganti: Fadli Asrar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada Puskesmas Wek IPadang Sidempuan, untuk diserahkan dan dibagikan kepada para pegawai Puskesmas Wek IPadang Sidempuan, yang terkena pemotongan; Tetap terlampir dalam berkas perkara 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 3 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 3 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 45/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 45/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 45/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn
Statistik13041