- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN NOMOR 795/PDT.G/2020/PN JKT.SEL., TANGGAL 17 NOPEMBER 2021 YANG DIMOHONKAN BANDING;
- MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT I;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN TERGUGAT I TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
- MENGHUKUM TERGUGAT I UNTUK MEMBAYAR GANTI RUGI IMMATERIL KEPADA PENGGUGAT SEJUMLAH RP.40.000.000.000.- ( EMPAT PULUH MILYAR RUPIAH);
- MENYATAKAN PENGGUGAT MENGALAMI PERISTIWA FORCE MAJEURE;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MENGUHUKUM TERGUGAT I UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PENGADILAN, UNTUK TINGKAT BANDING SEBESAR RP.150.000.- ( SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 795/Pdt.G/2020/PN Jkt.Sel., tanggal 17 Nopember 2021 yang dimohonkan banding;
- Menolak Eksepsi Tergugat I;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi Immateril kepada Penggugat sejumlah Rp.40.000.000.000.- ( empat puluh milyar rupiah);
- Menyatakan Penggugat mengalami peristiwa force majeure;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menguhukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, untuk tingkat banding sebesar Rp.150.000.- ( seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT JAKARTA Nomor 631/PDT/2022/PT DKI |
|
Nomor | 631/PDT/2022/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 29 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sirande Palayukan |
Hakim Anggota | H. Ahmad Ardianda Patria, Brchrisno Rampalodji |
Panitera | H. Sumir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI. DALAM POKOK PERKARA. |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI Dalam Eksepsi. Dalam Pokok Perkara. |
Tanggal Musyawarah | 17 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 631/PDT/2022/PT_DKI.zip
- Download PDF
- 631/PDT/2022/PT_DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2141 K/Pdt/2023
Banding : 631/PDT/2022/PT DKI
Statistik14848