- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi seluruhnya;
- Menetapkan Harta Bersama Penggugat Konvensi (Jamaluddin bin M. Juned) dan Tergugat Konvensi (Alin Marlina Binti M Yunus) adalah:
- 1 (satu) unit bangunan rumah semi permanen beserta 2 (dua) pintu toko permanen lantai satu, seluas 2.244 M2 yang terletak di gampong Alue dua, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.31 atas nama Jamaluddin M.Junet dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah utara berbatas dengan Jalan Negara;
- Sebelah selatan berbatas dengan tanah Bambang Irawan;
- Sebelah barat berbatas dengan tanah Ardiansyah;
- Sebelah timur berbatas dengan tanah M. Yakob;
- 1 (satu) petak tanah seluas 3093 M2 dan diatasnya berdiri satu unit rumah permanen, terletak di Dusun Bhom Baro Gampong Bhom Lama, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.77 atas nama Alin Marlina dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah utara berbatas dengan Jalan Desa;
- Sebelah selatan berbatas dengan tanah sawah Basyarah;
- Sebelah barat berbatas dengan tanah Razali Nail;
- Sebelah timur berbatas dengan lorong;
- Menetapkan bagian Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi masing-masing seperdua dari harta bersama sebagaimana tersebut pada angka 2.1., dan 2.2 diktum putusan di atas;
- Menghukum Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi untuk membagi dua harta bersama sebagaimana tersebut pada angka 2.1. dan 2.2. diktum putusan di atas;
- Menghukum Tergugat Konvensi dan atau siapapun yang menguasai harta bersama sebagaimana tersebut pada angka 2.1. dan 2.2. diktum putusan di atas untuk menyerahkan harta yang dikuasai beserta surat-suratnya dan untuk selanjutnya dibagikan kepada Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi secara natura dan apabila tidak dapat dilaksanakan secara natura, maka dilaksanakan secara lelang melalui kantor lelang negara dan hasilnya dibagi dua antara Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi;
- Membebankan kepada Penggugat Konvensi untuk membayar biaya perkara konvensi ini sejumlah Rp4.740.000,00 (empat juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah);
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menetapkan Harta Bersama Penggugat Rekonvensi (Alin Marlina Binti M Yunus) dan Tergugat Rekonvensi (Jamaluddin bin M. Juned) adalah 1 (satu) bidang tanah kebun sawit, dengan luas 19.708 m2, yang terletak di Dusun Buket Mesjid, Gampong Bhom Lama, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur dengan batas-batas:
- Sebelah utara berbatasan dengan lorong Buket Masjid - tanah Ibrahim Yahya 137,30 m;
- Sebelah selatan berbatasan dengan tanah kebun Ibrahim Matsyah 62,40 m;
- Sebelah barat berbatasan dengan tanah Ibrahim Yahya/Abd Rasyid Sami 176,30 m;
- Sebelah timur berbatasan dengan Krueng Minyak/Alur/Abd Rasyid Sami 219,90 m;
- Menetapkan bagian Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi masing-masing seperdua dari harta bersama sebagaimana tersebut pada angka 2. diktum putusan di atas;
- Menghukum Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk membagi dua harta bersama sebagaimana tersebut pada angka 2. diktum putusan di atas;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi dan atau siapapun yang menguasai harta bersama sebagaimana tersebut pada angka 2. diktum putusan di atas untuk menyerahkan harta yang dikuasai beserta suratnya dan untuk selanjutnya dibagikan kepada Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi secara natura dan apabila tidak dapat dilaksanakan secara natura, maka dilaksanakan secara lelang melalui kantor lelang negara dan hasilnya dibagi dua antara Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi;
- Menyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk verklaard) gugatan Penggugat Rekonvensi terkait uang sejumlah Rp389.000.000,00 (tiga ratus delapan puluh sembilan juta rupiah) yang digunakan untuk pembangunan dan renovasi tempat tinggal;
- Menolak untuk selain dan selebihnya;
- Membebankan kepada Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara rekonvensi ini sejumlah Rp1.940.000,00 (satu juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah);
Putusan MS IDI Nomor 327/Pdt.G/2022/MS.Idi |
|
Nomor | 327/Pdt.G/2022/MS.Idi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 19 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | MS IDI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hasanuddin, M.ag |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Aulia Ramdan Daenuri, S.sybr Hakim Anggota Islahul Umam, S.sy |
Panitera | Panitera Pengganti: Teuku Iskandar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 17 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 327/Pdt.G/2022/MS.Idi
Statistik618