Putusan PN Cikarang Nomor 2/Pdt.G/2022/PN Ckr |
|
Nomor | 2/Pdt.G/2022/PN Ckr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 4 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN Cikarang |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Agus Soetrisno |
Hakim Anggota | Rizki Ramadhan Sondra Mukti Lambang Linuwih |
Panitera | - Arie Adi Suciadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM PROVISI- Menolak tuntutan Provisi PenggugatDALAM KONVENSIDALAM EKSEPSI- Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat I seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Penggugat adalah sebagai Direktur Perseroan Terbatas PT. Relation Technical Indonesia yang sah, yang berlamat di Kawasan Industri Delta Silicon 3, Jl. Cendana Raya Kav F.26 No 11A, Kelurahan Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat;3. Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatige Daad);4. Menyatakan, bahwa RUPSLB yang dilaksanakan tanggal 20 September 2021 sebagimana dinyatakan dalam Akta Notaris Festy Mulyayanti S.H., MKn No.-2 Tahun 2021 tanggal 10 Desember 2021 adalah tidak sah dan batal demi hukum; 5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya ganti rugi materiil sebesar Rp. 1.810.602,468.03 (satu milyar delapan ratus sepuluh juta enam ratus dua ribu empat ratus enam puluh delapan poin nol tiga) Dibayarkan secara tanggung - renteng, tunai dan sekaligus kepada Penggugat, terhitung sejak putusan diucapkan dengan rincian sebagai berikut :a. Biaya pokok dan bunga talangan pinjaman dari Penggugat Berdasarkan Notulen 9 Juli 2019 Rp. 1.231.613.730,53.-b. Biaya pokok dan bunga talangan pinjaman dari Penggugat Berdasarkan diluar Notulen 9 Juli 2019 Rp. 578.988.175,50.-6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI- Menolak Gugatan Para Penggugat Rekonvensi/ Tergugat I dan Tergugat II Konvesi untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ongkos perkara yang timbul yang ditetapkan sebesar sejumlah Rp. 2.375.000,00 (dua juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2/Pdt.G/2022/PN Ckr
Statistik1640