- Menyatakan Terdakwa YUYUN YULISARTIKA alias YUYUN binti SYAMSULISDA, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun, dan pidana denda sejumlah Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa;
- 4 (empat) bungkus plastik klip bening yang berisikan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dengan berat kotor 34,03 (tiga empat koma nol tiga) gram, dan berat bersih 32,28 (tiga dua koma dua delapan) gram;
- 8 (delapan) pack plastik klip bening kosong;
- 2 (dua) plastik klip bening kosong untuk membungkus Narkotika jenis sabu-sabu;
- 1 (satu) timbangan digital merek Pocket Scale warna hitam;
- 1 (satu) timbangan digital merek IF 1976 warna hitam;
- 2 (dua) kaleng bekas rokok merek Gudang Garam Surya tempat menyimpan Narkotika jenis sabu-sabu;
- 1 (satu) sendok sabu yang terbuat dari pipet warna hitam;
- 3 (tiga) kantong plastik Asoy warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone merek Vivo warna biru;
Putusan PN RENGAT Nomor 230/Pid.Sus/2022/PN Rgt |
|
Nomor | 230/Pid.Sus/2022/PN Rgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN RENGAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Maharani Debora Manullang |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Adityas Nugraha, Br Hakim Anggota Wan Ferry Fadli |
Panitera | Panitera Pengganti: Tulus Maruli Manalu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 230/Pid.Sus/2022/PN_Rgt.zip
- Download PDF
- 230/Pid.Sus/2022/PN_Rgt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 894 PK/PID.SUS/2023
Pertama : 230/Pid.Sus/2022/PN Rgt
Statistik5917