- Menolak Eksepsi para Tergugat dan Turut Tergugat untuk seluruhnya
- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan alat bukti yang diajukan oleh para penggugat terkait objek sengketa sah dan berharga;
- Menyatakan bahwa objek tanah berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: AGR 9/49/72.15/72 tanggal 14 Juli 1972, setelah dikecualikan dari tanah milik Tergugat IV, tanah milik Tergugat VI, tanah milik Tergugat VII, tanah milik Suedi dan tanah milik Juminten, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara berbatasan dengan Jalan Imam Bonjol (dahulu dikenal sebagai Jalan Raya Biak (KM3)), tanah milik Juminten, tanah milik Su?ut Ukori, tanah milik Bayu Setiawan, tanah milik Suedi dan tanah milik Darman Riba;
- Selatan berbatasan dengan tebing/ jurang;
- Timur berbatasan dengan HWE Sorongan;
- Barat berbatasan dengan Salman Ajantah;
- Menyatakan bukti kepemilikan Tergugat I dan Tergugat II berupa:
- Surat Peryataan/ Pengakuan tanggal 12 Pebruari 2021;
- Sertifikat Hak Milik No. 1553/2008 atas nama Hadidjah Biludi;
- Sertifihat Hak Milik No. 1600/2009 an Hadidjah Biludi;
- Sertifikat Hak Milik No. 00246/ 2020 atas nama Shinta Maya Sophira;
- Sertifikat Hak Milik No. 00176/2015 atas nama Shinta Maya Sophira;
- Sertifikat Hak Milik No. 1553/2008 atas nama Hadijah Biludi;
- Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh Turut Tergugat yang telah menerbitkan sertifikat milik milik Tergugat I dan sertifikat hak milik Tergugat II adalah merupakan serangkaian perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang berada di atas objek sengketa untuk menyerahkan objek tanah yang telah dinyatakan sebagai hak kepunyaan para Penggugat tersebut kepada para Penggugat dalam keadaan kosong seperti sedia kala;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per/harinya kepada Penggugat apabila para Tergugat telah lalai dalam menjalankan isi putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht);
- Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya.
- Menolak gugatan rekonvensi dari para Penggugat rekonvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul yang sampai pada putusan ini dibacakan sejumlah Rp3.025.000,00 (tiga juta dua puluh lima ribu rupiah)
Putusan PN LUWUK Nomor 57/Pdt.G/2021/PN Lwk |
|
Nomor | 57/Pdt.G/2021/PN Lwk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 4 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LUWUK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andri Natanael Partogi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Junitin Sinar Humombang Nainggolan, Hakim Anggota Ray Pratama Siadari |
Panitera | Panitera Pengganti Tenny Pantow Tambariki |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA Adalah hak kepunyaan dari para Penggugat Secara hukum tidak mengikat. DALAM REKOVENSI. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 13 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 13 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 57/Pdt.G/2021/PN Lwk
Banding : 41/PDT/2022/PT PAL
Statistik7818